Rapat Pleno KPU RI(18/7)

Rapat Pleno KPU RI(18/7)

Reporter : Suyitno Arman
Editor : Suyitno Arman

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Tulungagung mengucapkan selamat atas terpilihnya kepemimpinan KPU RI yang baru. Hal itu setelah website resmi KPU RI www.kpu.go.id Selasa (19/7/2016) merilis berita resmi terpilihnya Juri Ardiantoro sebagai ketua KPU definitif, menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia Kamis (7/7/2016) lalu. “Kami, seluruh komisioner, sekretaris, kasubag, dan staf KPU Kabupaten Tulungagung mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Juri sebagai Ketua KPU RI yang baru. Semoga Beliau sukses meneruskan kepemimpinan dan cita-cita Bapak Husni Kamil Manik”, kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno.

Seperti dikutip dari laman www.kpu.go.id, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7/2016) memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Alm. Husni Kamil ManikJuri Ardiantoro yang terpilih sebagai Ketua KPU RI berharap bisa menjaga kekompakan yang telah berjalan selama empat tahun di bawah Alm. Husni Kamil Manik. Semangat kekompakan ini untuk terus bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal tujuh bulan ke depan. “Pemilihan Ketua KPU RI harus dianggap sebagai situasi yang biasa, karena tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya, semua berjalan secara kolektif kolegial. Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah Alm. Husni Kamil Manik,” ujar Juri setelah resmi terpilih menjadi Ketua KPU RI.

Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menjelaskan bahwa rapat pleno menentukan Ketua KPU RI dilaksanakan dengan musyawarah dan memutuskan Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif hingga tahun 2017 menggantikan Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay yang telah mengemban tugas selama tujuh hari. “Hasil pleno ini harapannya kita bisa mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan stakeholder penyelenggara pemilu,” tutur Sigit bersama seluruh Komisioner KPU RI lainnya.(ARM)