Komisioner dan staf KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi administrasi bacaleg di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung (21/7)

Komisioner dan staf KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi administrasi bacaleg di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung (21/7)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung sejak, Kamis (19/07/2018) hingga Sabtu (21/07/2018) melakukan verifikasi administrasi terhadap 559 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan oleh 15 partai politik (parpol) guna mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd. mengungkapkan hasil verifikasi berkas bacaleg tersebut akan disampaikan kepada pimpinan parpol untuk segera dilengkapi guna memenuhi syarat. “Berkas administrasi yang disampaikan oleh bacaleg kemarin itu masih banyak yang kurang, dan untuk kekurangannya itu bisa dilengkapi hingga Selasa (31/07/2018) mendatang,” katanya.

Menurut Suprihno, mayoritas berkas bacaleg yang kurang berkaitan dengan surat keterangan sehat rohani yang kini masih dalam proses di rumah sakit. Selain surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, serta ijazah yang belum diligalisir. “Yang mendominasi saat ini yakni surat keterangan dari pengadilan, hampir setiap bacaleg belum mengumpulkan,” tuturnya.

Suprihno memaparkan, dari 559 bacaleg yang telah terdaftar di KPU Tulungagung kebanyakan berjenis kelamin laki-laki. Jumlahnya mencapai 336 orang. Sementara yang perempuan sebanyak 223 orang.

“Dari jumlah tersebut, mereka (bacaleg) akan memperebutkan 50 kursi yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil). Untuk dapil I teradapat 10 kursi, dapil II terdapat 11 kursi, dapil III terdapat 9 kursi, dapil IV terdapat 9 kursi dan dapil V terdapat 11 kursi. Jadi bacaleg yang mendaftar akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD yang tersebar di lima dapil yang ada di Kabupaten Tulungagung,” paparnya.

Sesuai dengan penetapan KPU Tulungagung, lanjut pria yang alumni Universitas Jember (Unej) ini, setiap parpol hanya diperbolehkan mendaftarkan 50 bacaleg. Namun ketika pendaftaran bacaleg dibuka sejak 4-7 Juli lalu, hanya lima parpol yang memanfaatkan kuota kursi dengan mendaftarkan 50 bacaleg, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar dan Nasdem. Sedangkan sisanya kurang dari 50 meliputi Garuda (3 bacaleg), Berkarya (25 bacaleg), PKS (46 bacaleg), Perindo (22 bacaleg), PPP (29 bacaleg), PSI (31 bacaleg), PAN (40 bacaleg), Hanura (34 bacaleg), Demokrat (48 bacaleg) dan PBB (31 bacaleg).

“ Untuk mengisi kuota kursi bacaleg itu merupakan hak penuh dari setiap partai politik. Seperti partai Garuda yang mendaftarkan 3 orang, dan rata – rata alasan mereka kesulitan untuk mencari caleg,” tambahnya.