TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi pemilihan umum (KPU) Tulungagung, Selasa (30/1/2018) melakukan verifikasi kepengurusan, kantor dan keanggotaan DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tulungagung sebagai syarat keikutsertaan dalam Pemilu 2019. Verifikasi berlangsung Kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Tulungagung yang bertempat di Jl. Mayor Sudjadi Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung.
Pelaksanaan verifikasi dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim KPU Tulungagung yang dikoordinatori oleh dua anggota KPU Tulungagung, yakni Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., dan Agus Safei, SH., Selain disaksikan pula oleh anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung, H. Mustofa, SE., MM.
Agus Safei mengungkapkan DPD Partai NasDem Tulungagung memiliki keanggotaan sebanyak 1.217 anggota. Sesuai aturan dalam verifikasi keanggotaan, DPD Partai NasDem Tulungagung harus bisa menghadirkan 5 persen dari jumlah anggota atau sebanyak 61 anggota saat verifikasi berlangsung.
“Saat kami lakukan verifikasi, yang hadir sejumlah 73 anggota. Jumlah sebanyak itu sudah melebihi batas minimal persyaratan yang disampling,” katanya.
Selanjutnya, menurut Agus Safei, untuk syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan, DPD Partai NasDem sudah pula memenuhinya. Dari 18 orang jumlah pengurus, 6 di antaranya merupakan perempuan.
“Dengan melihat hasil verifikasi, maka DPD Partai NasDem Tulungagung dinyatakan memenuhi syarat (MS). Berikutanya, kami akan memberikan berita acara terkait verifikasi tetang MS ini pada tanggal 2 Februari 2018 mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Tulungagung, Ahmad Djadi, S.Sos., M.Si.,mengatakan sangat bersyukur karena dalam verifikasi yang dilakukan oleh KPU Tulungagung pada DPD Partai NasDem Tulungagung telah dinyatakan MS. “Ini semua berkat dukungan dari para anggota dan pengurus serta bimbingan dari KPU Tulungagung dan Panwaslu Tulungagung. Selain juga kami sudah persiapkan jauh-jauh hari,” katanya.