TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terus berupaya melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilu 2019. Giliran kantor DPC partai Hanura yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto Gang I Nomor 11 diverfak pada Selasa (30/1/2018).
Dalam verfak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Suprihno, M.Pd., anggota KPU Victor Febrihandoko, S.Sos., dan Mohammad Fatah Masrun, M.Si.
Selain itu dalam verfak tersebut juga disaksikan oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ketua Panwaslu Endro Sunarko.
“Ada beberapa hal yang kita cek, diantaranya terkait kepengurusan, keterwakilan pengurus perempuan sebesar 30 persen, surat keterangan domisili, dan keanggotaan,” kata Suprihno, M.Pd.
Suprihno melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, kepengurusan parta Hanura telah memenuhi syarat, namun untuk keterwakilan pengurus perempuan minimal 30 persen masih perlu perbaikan.
“Masih perlu perbaikan karena belum mencapai 30 persen,” terangnya.
Sedangkan untuk keterangan domisili, partai Hanura telah memenuhi syarat karena dalam perjanjian kontrakanya hingga tahun 2020. Artinya jika nanti partai Hanura lolos dan mengikuti pemilu 2019 kantor DPC belum pindah.
“Sedangkan terkait keanggotaan, partai Hanura juga telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Masih menurut Suprihno, adapun waktu untuk memperbaiki kekurangan persyaratan tersebut yakni pada Jum’at (2/2/2018) hingga Senin (5/2/2018).
“Semua hasil verfak nanti akan diumunkan pada Jum’at (2/2/2018),” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC partai Hanura Imam Kambali mengatakan, untuk kekurangan tersebut pihaknya akan segera memperbaikinya. Menurutnya, pihaknya akan tetap mematuhi ketentuan yang ada sehingga partai Hanura bisa lolos dalam setiap verifikasi sehingga bisa mengikuti pemilu 2019.