Pengurus DPD PAN didampingi anggota KPU dan Panwaslu saat menunjukkan kartu keanggotaan di halaman kantor PAN (30/1)

Pengurus DPD PAN didampingi anggota KPU dan Panwaslu saat menunjukkan kartu keanggotaan di halaman kantor PAN (30/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melakukan verifikasi faktual (verfak) ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) di Jalan Pahlawan pada Selasa (30/1/2018) pukul 13.00 WIB.

Verfak tersebut dilakukan oleh anggota KPU  Agus Safei, SH., dan Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., Selain itu, juga disaksikan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mustofa.

Agus Safei mengatakan, verfak tersebut bertujuan untuk memverifikasi kepengurusan DPD PAN, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan, keterangan domisili, dan keanggotaan.

“Dari DPD PAN, bisa menunjukkan semua persyaratan tersebut, dan memenuhi syarat,” katanya.

Agus sapaan akrab Agus Safei melanjutkan verfak tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan semua partai politik (parpol) harus diverifikasi faktual baik baru maupun lama.

“Sebelum ada putusan MK hanya partai baru, tetapi sekarang semua parpol harus diverfak,” jelasnya.

Agus menambahkan, hasil verfak ini akan diumumkan pada Jum’at (2/2/2018). Apabila ada parpol yang harus melakukan perbaikan maka akan diberi waktu mulai Jum’at (2/2/2018) hingga Senin (5/2/2018).

Sementara itu, Ketua DPD PAN Tulungagung Imam Khoirudin, PAN sudah menyerahkan persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2019 mendatang kepada KPU setempat. Bahkan KPU sudah melakukan verifikasi faktual ke kantor DPD PAN.

“Hasil verfak PAN memenuhi persyaratan. Tapi kita tunggu pengumuman KPU nanti,”katanya.