Anggota KPU Tulungagung Suyitno Arman saat memulai proses verifikasi faktual di DPC PPP dalam verfak parpol peserta pemilu 2019 (31/1)

Anggota KPU Tulungagung Suyitno Arman saat memulai proses verifikasi faktual di DPC PPP dalam verfak parpol peserta pemilu 2019 (31/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melakukan verifikasi faktual (verfak) ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Mayjen Sungkono 1/8 Tulungagung pada Rabu (31/01/2018) .

Verfak tersebut dilakukan oleh anggota KPU  Agus Safei, SH., dan Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., dan di bantu oleh teman-teman dari sekretariat KPU. Selain itu, juga disaksikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung Hendro Sunarko, S.Pd.

Agus Safei mengatakan, verfak tersebut bertujuan untuk memverifikasi kepengurusan DPC PPP, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan, keterangan domisili, dan keanggotaan.

“DPC PPP kami suruh menunjukkan semua persyaratan tersebut untuk memenuhi syarat,” terangnya.

Agus sebagai juga  koordinator devisi hukum melanjutkan verfak tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa semua partai politik (parpol) harus diverifikasi faktual baik baru maupun lama.

“Sebelum ada putusan MK hanya partai baru, tetapi sekarang semua parpol harus diverfak,” tuturnya.

Agus juga menambahkan bahwa hasil verfak ini akan diumumkan pada Jum’at (2/2/2018). Apabila ada parpol yang harus melakukan perbaikan maka akan diberi waktu mulai Jum’at (2/2/2018) hingga Senin (5/2/2018).

Sementara itu, Ketua DPC PPP Tulungagung H. A. Sukamto Abdul Rohman, PPP sudah menyerahkan persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2019 mendatang kepada KPU.

“Hasil verfak PPP memenuhi persyaratan. Tapi kita tunggu pengumuman dari KPU nanti pada tanggal yang telah di tetapkan,” katanya.