Kegiatan Monitoring dan Eavluasi (Monev) Reformasi Birokrasi dibuka oleh Ketua KPU Tulungagung  Susanah. (1/11/2021)
Peserta yang dengan serius mengikuti kegiatan monev. (1/11/2021).
Pemaparan Monev Reformasi Birokrasi disampaikan oleh Much. Anam Rifai selaku wakil ketua tim pelaksana Reformasi Birokrasi. (1/11/2021)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Reformasi Birokrasi, secara umum disebut sebagai upaya melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, atau dikenal dengan istilah good govermance. Menindaklanjuti hal tersebut Senin, (1/11/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung Triwulan III Tahun 2021. Bertempat di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung di hadiri oleh seluruh komisioner beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung.

Maksud dari tujuan dilaksanakanya kegiatan Monitoring dan Eavluasi (Monev) Reformasi Birokrasi Triwulan III Tahun 2021 adalah bertujuan untuk  memberikan saran dan perbaikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi disamping itu juga digunakan sebagai cara untuk menilai perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung. Ada 8 (delapan) area perubahan yang disasar dalam pelaksnaan reformasi Birokrasi tahun 2021, diantaranya adalah sebagai berikut, manjemen perubahan, penataan peraturan perundang undangan, penataan organisasi/ kelembagaan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan yang terakhir pelayanan publik.

Perlu diketahui bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu dari 10 Provinsi percontohan yang melaksanakan Reformasi Birokrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena itu tidak akan mungkin bisa melaksanakan Reformasi Birokrasi ini secara penuh sesuai yang tertulis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) nomor 26 tahun 2020 , tanpa adanya dukungan dari KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Timur.

Ketua KPU Tulungagung  Susanah,  dalam sambutanya menyampaikan bahwa dengan di jadikanya KPU Provinsi Jawa Timur yang di tunjuk oleh KPU RI menjadi salah satu percontohan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi bersama 9 KPU Provisi di Indonesia, tentunya akan berimbas kepada satker di bawahnya yaitu 38 KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Timur, “pada hari ini kita laksanakan kegiatan Monitoring dan Eavluasi (Monev) Reformasi Birokrasi Triwulan III Tahun 2021 di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung, hal ini kami lakukan dalam rangka untuk memberikan saran dan perbaikan percepatan pelaksanaan reformasi Birokrasi pada satker kami, disamping itu juga kegiatan monev kali ini digunakan sebagai acuan untuk menilai sejauh mana perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung “ ungkap susanah.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan sekaligus Penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh Ketua KPU Kabupaten Tulungagung dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir,  serta pemaparan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi yang disampaikan oleh Much. Anam Rifai selaku wakil ketua tim pelaksana Reformasi Birokrasi.  “Dengan dibacakan maklumat ini berarti nantinya kita akan bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME dan pada negara Indonesia untuk melaksanakan isi dari maklumat pelayanan yang sudah saya bacakan tadi “, ucap susanah.  Selesai membacakan maklumat pelayanan dilanjutkan dengan menanda tangani piagam maklumat pelayanan tersebut dan menyerahkan ke sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung diakhiri denga berfoto bersama komisioner dan seluruh peserta yang hadir. (if4)