Surat suara pemilu 2014 di KPU Tulungagung

Surat suara pemilu 2014 di KPU Tulungagung

Reporter : Nanang Eko Prasetyo
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Titik terang bagi pelaksanaan penghapusan surat suara (SS) pemilu 2014 telah terjawab. Itu setelah terbit surat resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Melalui surat bernomor B-KN.00.03/250/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 tersebut, ANRI pada prinsipnya telah memberikan lampu hijau bagi pemusnahan SS pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden 2014.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengakui, pihaknya memang sudah mendengar informasi telah turunnya surat persetujuan dari ANRI untuk penghapusan SS pemilu 2014. Hanya saja memang sejauh ini kabar yang didapat baru sebatas viral melalui percakapan grup WA. Untuk tindak lanjutnya pasti masih menunggu surat resmi yang dikirim baik oleh KPU RI maupun KPU Provinsi.

“Iya kami memang sudah menerima copy surat 250 dari ANRI tersebut, di grup sudah beredar luas. Hanya untuk kepastiannya kita akan menunggu surat resminya, karena biasanya pasti akan ditindaklanjuti oleh KPU-RI maupu KPU Provinsi. Apalagi surat tersebut oleh ANRI ditujukan kepada sekretariat jendral KPU-RI”, kata Suprihno.

Seperti pernah diberitakan, masih menumpuknya SS pemilu 2014 di gudang KPU menjadi perhatian serius dari KPU Kabupaten Tulungagung. Bahkan melalui Rapat Pleno pada Senin (29/8/2016) lalu, KPU Tulungagung menyepakati untuk segera melaksanakan usulan penghapusan SS pemilu legeslatif dan pemilu presiden tahun 2014, dengan mengirimkan surat ke KPU-RI dan ANRI.

Sesuai dengan ketentuan, pemusnahan arsip hanya akan dilakukan sesuai dengan daftar yang disetujui oleh ANRI, dan itupun harus memperhatikan ketentuan pasal 66 PP Nomor 28/2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43/2009 tentang Kerasipan.(NEP/ARM)