TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mulai melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018 yang dilakukan di Hall Venezia Hotel Crown Victoria Hotel Kota Tulungagung, Kamis (7/12/2017).
Perwakilan PPK se-Tulungagung yang hadir dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan tersebut adalah Ketua PPK, anggota PPK Divisi Teknis dan anggota PPK Divisi Hukum.
Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Tulungagung, Riska Widya Winarni, S.IAN, disela kegiatan verifikasi dukungan calon perseorangan mengungkapkan, setelah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 yang mendaftar lewat jalur perseorangan, H. Suparlan dan H. Suprayitno, dinyatakan berkas dukungannya memenuhi jumlah minimal, KPU Tulungagung kemudian melanjutkan proses selanjutnya. “ Hari ini (Kamis, 7/12/2017), kami memverifikasi kesesuaian berkas dukungan dengan KTP elektronik pendukung,” ujarnya.
Pelibatan PPK dalam verifikasi dukungan calon perseorangan, menurut Ibu yang baru melahirkan seorang putra ini, untuk membantu dan mempercepat proses verifikasi. “Kami bagi PPK se-Tulungagung menjadi lima kelompok sesuai daerah pemilihan dalam melakukan verifikasi administrasi. Satu kelompok didampingi dari Sekretariat KPU,” tuturnya.
Sejumlah anggota PPK se-Tulungagung yang hadir antusias dalam melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan. Salah satunya yang dikatakan Munib, anggota PPK Kecamatan Ngunut.
“Kami dari perwakilah PPK diberi tugas untuk ikut membantu mencocokkan berkas persyaratan yang telah lolos verifikasi penghitungan jumlah,” bebernya.