Suasana RDP dengan stakeholder kepemiluan di Jawa Timur (2/2)

Suasana RDP dengan stakeholder kepemiluan di Jawa Timur (2/2)

Reporter : Suprihno
Editor : Suyitno Arman

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DPR-RI, Kamis (2/2/2017) lalu mengadakan rapat dengar pendapat dengan stakeholder kepemiluan di Jawa Timur. Selain melibatkan unsur pemerintahan daerah, rapat juga mengundang pihak PTUN, Pengadilan Tinggi, Polda, Kodam, Perguruan Tinggi, serta perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Rapat dipimpin Ahmad Riza Patria Wakil Ketua Pansus, di dampingi Syaifullah Yusuf Wakil Gubernur Jawa Timur. Anggota pansus yang hadir adalah Didik Mukrianto (F. PD Dapil Jatim 9), Siti Masrifah (F. PKB Dapil Banten 3), Fandi Utomo (F. PD dapil Jatim I), Rufinus H Hutauruk (F. Hanura Dapil Sumut II), Ahmad Zaki (F. PG Dapil Jabar XI), Al Muzamil (F. PKS Dapil Lampung), Taufiqul Hadi (F. Nasdem Dapil Jatim IV), Ahmad Badui (F. PPP Dapil Jatim XI), Sirmaji (F. PDI Dapil Jatim I) dan Arif Wibowo (F. PDIP Dapil Jatim IV).

Ahmad Riza Patria menyampaiakan bahwa Pansus RUU sudah melakukan konsultasi  ke MA, MK dan beberapa stakeholder bahkan juga mengundang TNI, Polri, BPPT, dan Kominfo. Selain itu aktivis perempuan, akademisi, LIPI, KPI dan Dewan Pres. Beberapa isu penting yang muncul antara lain: ambang batas parlemen (parlementary treshold), presidential threshold, penyederhanaan rekapitulasi, masih adanya peluang kecurangan  dalam pemilu, E-Voting, dan sistem pemilu apakah terbuka dan tertutup. “Beberapa isu tersebut mohon bisa ditanggapi di sini. Dan kami mohon juga bisa disampaikan secara tertulis agar kami bisa lebih memehami secara mendalam”, ujar Riza.

Salah satu masukan menarik dilontarkan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto. Ia menyoroti kemungkinan dualisme pertanggungjawaban sekretaris KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada RUU, jika sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, dan Sekretais KPU Kabupaten/kota bertanggung Jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi. Akan ada problem koordinasi jika hal tersebut dilakukan.

“Mestinya disamakan saja dengan posisi Sekjen KPU RI yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU. Saya kira aturan selama ini di UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu sudah tepat, bahwa sekeretais KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada ketua KPU. Jangan sampai di satu lembaga ada dua kamar atau dua dapur sehingga akan ada problem koordinasi”, terang Arbayanto.

Selain menyampaikan masalah pertanggungjawaban sekretaris, Arbayanto juga menyampaikan batasan usia penyelenggara pemilu terutama badan adhoc PPK, PPS dan KPPS. Akan menjadi kendala di lapangan misalnya di dalam pasal 56 RUU, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN, berusia paling rendah25 tahun. Mestinya bisa diturunkan menjadi 21 tahun, sehingga peluang yang mendaftar akan lebih banyak.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno yang mengikuti RDP tersebut berharap pembahasan RDP lebih fokus, sehingga bisa dibahas secara tuntas. Ada banyak hal yang mungkin bisa disampaikan misalnya tentang e-voting, penanganan money politic, pelayanan disabilitas dan lain-lain. Akan tetapi karena terbatasnya waktu, beberapa persoalan itu akan di sampaikan secara tertulis. Rapat dimulai jam 14.00 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. (YES/ARM)