Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Agustia Bella Erliana menyerahkan surat rekomendasi dari Bakesbangpol kepada petugas PPID IfaDiana.(12/02/2020)

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Agustia Bella Erliana menyerahkan surat rekomendasi dari Bakesbangpol kepada petugas PPID IfaDiana.(12/02/2020)

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Agustia Bella Erlian (kanan) saat diberi pengarahan oleh Kasubbag Hukum Ryska Widya Winarti.terkait prosedur magang.

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Agustia Bella Erlian (kanan) saat diberi pengarahan oleh Kasubbag Hukum Ryska Widya Winarti. terkait prosedur magang.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Agustia Bella Erliana yang berdomisili di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru Tulungagung datangi kantor KPU Tulungagung untuk menyerahkan surat rekomendasi ijin praktek kerja lapangan (Magang) dari Bakesbangpol pada hari Rabu, 12 Februari 2020.

Berdasarkan surat permohonan ijin magang dari Bakesbangpol dengan nomor 072/27/601/2020, Agustia akan melaksanakan magang sampai dengan tanggal 17 Maret 2020. Sesuai dengan prosedur, sebelum melakukan magang pada kantor KPU Tulungagung terlebih dahulu mahasiswa/ mahasiswi harus memperoleh ijin rekomendasi permohonan dari Bakesbangpol dan selanjutnya surat permohonan ijin di bawa ke kantor KPU untuk di proses lebih lanjut melalui Desk PPID KPU Tulungagung.

“Surat pengajuan permohonan ijin magang atas nama Agustia Bella Erlina sudah turun disposisinya dari ketua KPU Tulungagung, dan sudah masuk di meja Desk PPID, selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedurnya. Agustia mahasiswi jurusan Fakultas Hukum Uniska akan kita arahkan ke Subbag Hukum, agar sesuai dengan surat permohonannya”, terang Ifa selaku Desk PPID. (Ifa)