Iklima saat menyerahkan hasil penelitian skripsinya(9/6)

Iklima saat menyerahkan hasil penelitian skripsinya(9/6)

Reporter : Much. Anam Rifa’i
Editor : Suyitno Arman

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Cepatnya layanan permintaan informasi dan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mendapatkan apresiasi dari Mahasiswi Univeristas Negeri Malang (UM) Iklima Amal Bhakti. Dia merasa sangat terbantu dengan sigapnya pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketika melakukan penelitian untuk skripsinya yang berjudul ’’Keterlibatan Politik Perempuan Sebagai Anggota Legislatif Dari Partai Hanura Di  DPRD Kabupaten Tulunggagung’’. Seluruh data yang dia minta diberikan secara keseluruhan dengan prosedur standar dan tanpa berbelit.

’’Saya dapat wawancara pejabat KPU dengan mudah. Saat melakukan penelitian skripsi selain minta data saya juga perlu narasumber yang harus di wawancarai. Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Bapak Suprihno menerima saya dengan ramah, begitu juga dengan PPID Bapak Sutrisno’’, terang Iklima saat menyerahkan hasil penelitian skripsinya Kamis (9/06) di Ruang Ketua KPU Kabupaten Tulungagung.

Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada KPU Kabupaten Tulungagung karena sudah  berkenan menjadi lokasi pencarian data untuk penelitian skripsinya. Iklima juga sangat senang dan bangga, karena berkat meneliti isu keterwakilan perempuan di bidang politik itu, dia mendapatkan nilai A dari dewan penguji. ’’Saya diuji tiga dosen selama 1 jam, Alhamdulillah hasilnya memuaskan dapat nilai A’’, kata Iklima.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih  dan Pengembangan Informasi KPU Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk melayani setiap warga Negara yang membutuhkan data di bidang kepemiluan. Memang kata Arman ada prosedur formal yang harus ditaati oleh masyarakat untuk dapat mengajukan permohonan permintaan data atau wawancara. ’’Idealnya permintaan data atau wawancara diajukan secara tertulis, namun dimungkinkan juga dapat diminta secara lisan atau secara elektronik by e-mail. Aturan perundang-undangannya memang begitu. Namun pada intinya kami  mempermudah masyarakat,’’ kata Arman.

Dia menambahkan bahwa sejak Tahun 2015 KPU Kabupaten Tulungagung sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pendirian PPID tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan KPU No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.’’Di website kami juga sudah tersedia laman PPID. Jadi apabila masyarakat tidak bisa datang langsung ke Kantor KPU kabupaten Tulungagung, dapat mengajukan permohonan informasi secara elektronik’’, terang bapak tiga anak tersebut. (NAM/ARM)