RaKor Mekanisme Penggatian Antar Waktu (PAW) yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur.

RaKor Mekanisme Penggatian Antar Waktu (PAW) yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur.

Anggota KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Much. Arif M.Pd.I saat mengikuti Rakor.

Anggota KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Much. Arif M.Pd.I saat mengikuti Rakor.

David Hartanto, SE. Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Tulungagung saat menyampaikan laporan PAW secara daring.

David Hartanto, SE. Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Tulungagung saat menyampaikan laporan PAW secara daring.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (08/07/2021) menggelar Rapat Koordinasi terkait Mekanisme Penggatian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring. Kegiatan ini sesuai dengan surat dari KPU Provinsi Jawa Timur nomor 36/PP.05.UND/35/Prov/VII/2021, dihadiri oleh Komisioner  divisi Teknis  dan Sub. Kordinator  Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/ Kota se- Jawa Timur, hadir juga dalam acara tersebut dari KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Much. Arif M.Pd.I dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas David Hartanto, SE. acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 wib.

Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam yang menyampaikan beberapa hal penting terkait PAW anggota DPRD baik di Kabupaten/ Kota. “Proses PAW ini merupakan pekerjaan administrasi yag membutuhkan ketelitian tingkat tinggi dalam pelaksanaanya, proses PAW sekarang ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh seluruh KPU Kabupaten/ Kota  sesuai dengan regulasi yang sudah ada, pada akhir – akhir ini sudah disediakan aplikasi SIMPAW jadi selain ada proses  manual juga wajib di masukan dalam aplikasi SIMPAW tersebut, dan saya lihat teman – teman KPU Kabupaten/ Kota sudah di terapkan dengan baik aplikasinya”, terang Anam. “PAW tidak hanya merupakan sebuah proses administrasi saja, akan tetapi proses PAW juga merupakan proses politik, oleh karena itu  melibatkan banyak aktor politik yang tak lain meliputi Walikota atau Bupati, Gubernur,Pimpinan Dewan, Sekretaris Dewan, hingga Mendagri dan sebagainya”, lanjutnya

Sementara itu, acara dilanjutkan sesi pemaparan materi oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoirawan yang terlebih dahulu diisi laporan hasil PAW masing – masing KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Divisi Teknis.  Di Kabupaten Tulungagung sendiri sampai dengan saat ini sudah melaksanakan proses PAW sebanyak 2 (dua) kali anggota DPRD, masing – masing dari Partai PKB dan Paratai Bulan Bintang. “ Dari dua proses  PAW  tersebut terjadi kareana adanya anggota DPRD yang meninggal dunia, dan sama-sama dari Dapil 5, yakni Makin dari Partai Bulan Bintang yang sudah digantikan oleh Riska Wahyu Nurfitasari, S.Pd dan H.M Zaenudin, BA dari Partai Kebangkitan Bangsa sudah digantikan oleh Yuli Nadhifah Triswati, ST”, jelas Much. Arif selaku Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan. (if4)