Sekretaris KPU Drs. Mundiyar menyerahkan formulir pendaftaran kepada Purwanto utusan dari H. Mochamad Chamim Badruszaman (5/1)

Sekretaris KPU Drs. Mundiyar menyerahkan formulir pendaftaran kepada Purwanto utusan dari H. Mochamad Chamim Badruszaman (5/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Pasca dibukanya pengambilan formulir pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sejak Senin (1/1) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, setidaknya sudah ada lima perwakilan dari masing-masing calon yang mengambil formulir. Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah mengingat pengambilan formulir akan ditutup pada Minggu (7/1).

“Hingga kini, sudah ada lima orang  yang mengambil formulir,” kata anggota KPU yang juga sebagai koordinator divisi teknis Mohammad Fatah Marun, M.Si. Fatah sapaan akrab Mohammad Fatah Marun, M.Si., mengatakan, kelima perwakilan yang telah mengambil formulir tersebut yakni, Agus Wignyantoro yang mewakili pasangan calon (Paslon) perseorangan Suparlan Suprayitno, Herry Noorista yang mengambilkan Margiono, tim dari PDIP (Sodik Purnomo dan Bondan Djumani), Fran Bastian mengambilkan Gus Balya, dan terakhir Purwanto yang mengambilkan H. Mochamad Chamim Badruzzaman, mantan ketua DPRD. “Sebenarnya formulir tersebut juga bisa di download di web KPU,” terangnya.

Fatah melanjutkan, pengambilan formulir tersebut massih akan dibuka hingga Minggu (7/1). Sedangkan pengembalian formulir pada Senin, Selasa, dan Rabu (8-10/01/2018). “Pada hari Rabu nanti akan dibuka hinggapukul 24.00 WIB,” jelasnya. Fatah menambahkan, siapa saja berhak untuk mengambil formulir pencalonan tersebut asalkan saat pengembalian berkas harus  melengkapi  persyaratan yang sudah tertera dalam formulir.

Sementara itu Ketua KPU Suprihno, M.Pd., mengatakan, setidaknya ada 16 item yang harus dipenuhi dalam formulir tersebut. Seperti, identitas diri, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, riwayat pendidikan, SKCK, surat keterangan sehat dan sebagainya. Namun menurutnya yang harus mutlak dipenuhi untuk calon perseorangan yaitu BAP dukungan perseorangan.Sedangkan dari jalur parpol tentunya rekomendasi dari parpol. Suprihno menambahkan, jika kekurangan berkas seperti SKCK atau surat keterangan sehat masih dapat diperbaiki meski lewat tanggal 10 Januari