Ketua KPU Suprihno, M.Pd., bersama Kajari Tulungagung Lucas Alexander Sinuriya saat menandatangani MoU di Liur Kafé N Resto (2/5)

Ketua KPU Suprihno, M.Pd., bersama Kajari Tulungagung Lucas Alexander Sinuriya saat menandatangani MoU di Liur Kafé N Resto (2/5)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Hal tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Liur Cafe & Resto pada Rabu (2/5/2018) pagi.

Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan oleh seluruh anggota KPU Tulungagung, Sektetaris, dan staf. Demikian halnya dari Kejari, juga dihadiri seluruh Jaksa dan staf.

Ketua KPU Suprihno, M.Pd., mengatakan, penandatanganan Mou tersebut sebagai wujud kesepakatan kerjasama antar keduanya. Meskipun sebelumnya masing-masing telah menjalin komunikasi dan koordinasi.

“Dengan adanya penandatanganan ini Semakin memantapkan kami kedepannya,” katanya.

Suprihno, M.Pd., melanjutkan, dalam Mou tersebut setidaknya Ada dua hal yang perlu ditekankan. Pertama terkait penyelesaian sengketa dalam pilkada. Artinya, manakala ada kemungkinan terjadi sengketa antara KPU dan peserta pemilu maka kejaksaan diharap menjadi penengahnya.

Kedua antisipasi sejak dini potensi pelanggaran yang muncul. Berdasarkan analisa KPU, potensi-potensi tersebut akan muncul dari hasil pemungutan suara, penetapan perolehan suara, penetapan pemenang pemilu, dan penetapan bupati terpilih.

“Nah, disinilah Kejaksaan akan dibutuhkan perannya untuk mem-back up KPU,” terangnya.

Namun demikian Suprihno, M.Pd., meyakini,  pelaksanaan pilkada di Tulungagung akan berjalan lancar, aman, dan tertib. Hal ini terlihat dari kondusifitas yang selama ini masih terjaga.