Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Menjadi salah satu bagian dari sepuluh provinsi percontohan adalah sesuatu yang sangat membanggakan, apalagi dalam hal reformasi birokrasi. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi itu sendiri dimulai sejak adanya Keputusan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dilingkup KPU sendiri, pelaksanaan reformasi birokrasi dimulai pada tahun 2013, yang terus mengalami perubahan baik dalam hal regulasi maupun pelaksanaan dan berlangsung hingga saat ini, dengan berlandaskan Keputusan KPU No. 314 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Rabu, 23 Juni 2021, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Kick Off Meeting Reformasi Birokrasi bersama 38 KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur secara daring. Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess), dan sumber daya manusia (aparaturnya). Dengan adanya reformasi birokrasi ini diharapkan, terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, dan prima dalam pelayanan, khususnya dilingkup KPU Provinsi Jawa Timur.
Diwaktu yang sama, Ibu Rochani selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang juga mengatakan kegiatan Rakor Reformasi Birokrasi ini sebagai awal menuju internalisasi Reformasi Birokrasi sekaligus evaluasi bagi KPU provinsi Jawa Timur ditahun 2021 untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang bersih dan maksimal. Disampaikan juga oleh Ibu Ninik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, ada 8 program kegiatan yang merupakan rencana aksi reformasi birokrasi dari KPU Provinsi Jawa Timur tahun 2021 yang meliputi; manajemen perubahan, penguatan peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan system manajemen SDM ASN, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik. KPU Provinsi Jawa Timur sangat terbuka terhadap laporan dan pengaduan baik dari internal maupun eksternal KPU khususnya di Jawa Timur, apabila memang ada baik dari komisioner maupun dari kesekretariatan KPU yang tidak bekerja sesuai prosedur atau kontra produktif dengan amanat reformasi birokrasi, maka tidak akan segan-segan untuk ditindak secara tegas. (susan)