Diskusi KPU dan Bakesbangpol Tulungagung Bahas Anggaran Pilkada(10/10)

Diskusi KPU dan Bakesbangpol Tulungagung Bahas Anggaran Pilkada(10/10)

Reporter : Victor Febrihandoko
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Senin (10/10) KPU Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan dari Badan Kesbangpol Tulungagung. Kunjungan ini dimaksud untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tulungagung 2018 mendatang, khususnya terkait Rencana Kebutuhan Biaya (RKB).

Pada pertemuan kai ini, Bakesbangpol diwakili oleh Kasi Demokrasi Ham dan Etika Politik Siti Khotimah, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Tulungagung Suprihno, Komisioner Divisi Logistik dan Anggaran Victor Febrihandoko, serta didampingi oleh Sekretaris Lilik Wijayati dan Kasubag Program dan Data Much. Anam Rifai.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno menjelaskan, koordinasi ini utamanya membahas penyusunan anggaran. Perubahan regulasi membuat kebutuhan anggaran menjadi meningkat. Misalnya dalam hal kampanye, KPU masih diamanatkan untuk memfasilitasi kebutuhan paslon. “Kemudian standar honorarium penyelenggara juga telah ditentukan secara nasional. Standarisasi ini lumrah akibat implementasi pemilihan serentak”, Kata Suprihno.

Sementara Victor Febrihandoko menambahkan, implikasi pemilihan serentak adalah dana hibah APBD merupakan pemasukan APBN. Maka pengelolaan dan pertanggungjawabannya diatur pula melalui mekanisme APBN. “Itulah mengapa standar honorarium dikeluarkan oleh kemenkeu sebagai dasar penyusunan anggaran. Memang kebutuhan anggaran jadi meningkat namun saya rasa Pemkab Tulungagung mampu memfasilitasinya”, kata Victor.

Seperti diketahui, untuk tahun 2018 ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melakukan pemilihan kepala daerah berbarengan dengan pemilihan gubernur Jawa Timur. Idealnya honorarium penyelenggara pemilihan yang beban kerjanya double (pilgub & pilbup) adalah sebesar maksimal standar honorarium yg ditetapkan oleh Kemenkeu.

Standar honorarium penyelenggara menjadi beban dan tantangan tersendiri bagi KPU Tulungagung dan Pemkab Tulungagung. Karena jika sama besarannya dengan Kabupaten/Kota  yang hanya melaksanakan pemilihan gubernur – apalagi dibawahnya – tentu berpengaruh terhadap kelancaran tahapan pemilihan.(VIC/ARM)