SE KPU RI Terkait Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan 1438 H

SE KPU RI Terkait Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan 1438 H

Reporter : Suyitno Arman
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Tidak terasa kita sudah berada lagi di bulan Ramadhan. Tentunya banyak aktifitas yang kita jalani berbeda dari hari-hari biasanya. Bagi yang beragama Islam, setelah seharian puasa, malam harinya menjalankan ibadah sholat tarawih, dan sebelum subuh sudah harus bangun lebih dini untuk makan sahur. Dari perubahan kebiasaan inilah, kadang berpengaruh pada perubahan ritme atau irama kerja.

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno, Senin (29/5/2017) menginstruksikan agar selama bulan Ramadhan kegiatan rutin kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya.  Tentu saja dengan menyesuikan jam kerja masuk kantor sebagaimana digariskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan KPU RI.

“Bagi teman-teman yang muslim tentu selama Ramadhan ini harus menjalankan ibadah puasa dan memperbanyak amalan sunnah lainnya. Akan tetapi harapan saya tidak mengurangi semangat dan disiplin kerja, justru ditingkatkan sebagai implementasi memperbanyak ibadah kita. Dan lagi Kemenpan dan KPU RI sudah menerbitkan surat terkait jam kerja baru selama bulan Ramadhan ini”, ujar Suprihno.

Seperti deketahui, KPU RI telah menerbitkan surat Nomor 383/KPU/V/2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan Tahun 2017, yang  merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Dengan SE tersebut pada prinsipnya seluruh jajaran KPU, baik KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota harus menyesuaikan jam kerja. Jam kerja sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor 383/KPU/V/2017 adalah sebagai berikut:

  1. Hari Senin s/d Kamis, waktu kerja dari pukul 08.00-15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB;
  2. Hari Jum’at, waktu kerja dari pukul 08.00-15.30 WIB. Dan waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30 WIB. (ARM)