JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memperkuat posisi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia ingin komisioner KPU dan Bawaslu menjadi pejabat negara. “Ini kan tidak jelas. Dikatakan lembaga negara ya lembaga negara tapi komisionernya bukan pejabat negara. Padahal banyak lembaga lain yang statusnya pejabat negara seperti Ombudsman, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), itu pejabat negara,” kata Tjahjo di KPU, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Tjahjo mengaku kaget ketika tahu ada komisioner KPU yang kesulitan mengurus asuransi kesehatan. Untuk itu, Tjahjo berencana menyampikan gagasannya kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami akan sampaikan kepada presiden, usulan dari kemendagri, komisioner KPU dan Bawaslu ya pejabat negara lah. Posisinya akan sama,” ucap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, mengubah posisi KPU dan Bawaslu menjadi pejabat negara sangat penting bagi demokrasi di Indonesia.
Ia menyakini DPR bakal setuju. Tjahjo mengatakan paling lambat September, Kemendagri akan masukkan tiga draf UU, salah satunya UU tentang pemilu. “Salah satunya UU tentang pemilu yang akan kami lihat kembali mengenai badan-badan penyelenggaraan pemilu,” ujar Tjahjo.
Penulis | : Lutfy Mairizal Putra |
Editor | : Krisiandi |
SUMBER | : KOMPAS |