Tulungagung, KPU Tulungagung
Hari pertama pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup) Tulungagung 2013, hari ini, Senin (1/10), langsung mendapat respon positif dari kalangan partai politik. Buktinya, DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Tulungagung mengambil formulir pendaftaran untuk pasangan Bacabup/Bacawabup Drs Budi Setijahadi SH MM dan Drs Bambang AS, MM MPd.
Kedatangan pengurus DPC Partai Hanura yang dipimpin langsung Ketua DPC Partai Hanura Tulungagung, Imam Kambali SE pada pukul 09.30 WIB tersebut juga diikuti oleh beberapa pengurus parpol pengusung Bacabup/Bacawabup Budi Setijahadi-Bambang AS lainnya. Mereka adalah pengurus DPC Bernas, DPC PB, DPC PPD, DPC PPPI, DPC PPDI, DPC PPRN.
Sekretaris DPC Partai Hanura Tulungagung, Abdi, menyatakan parpol pengusung pasangan Cabup/Cawabup Budi Setijahadi dan Bambang AS jika digitung perolehan suara pada Pileg 2009 mencapai 84.049. Melebihi jumlah minimal yang dipersyaratkan dalam mengusung pasangan Cabup/Cawabup Tulungagung 2013 sebanyak 79.367 suara.
Secara rinci Abdi kemudian memperlihatkan catatan parpol pengusung pasangan Budi Setijahadi-Bambang AS yang dipegangnya. Dalam catatan itu tertulis Hanura jumlah suara 41.836, PDP (8.434 suara), Bernas (2.531 suara), PB (614 sura), PPD (612 suara), PPPI (2.743 suara), PNI-M (2.319 suara), PPDI (293 suara), PPRN (3.852 suara), PKS (14.788 suara) dan PPP (6.027 suara). Jumlah semuanya 84.049 suara.
Budi Setijahadi yang juga hadir dalam pengambilan formulir pendaftaran mengatakan akan secepatnya melengkapi persyaratan pendaftaran. “Kalau sekarang Pak Bambang (Bambang AS) tidak datang ke KPU itu tidak apa-apa. Masih diperbolehkan oleh KPU. Nanti saat pengembalian formulir kami tentu akan datang secara lengkap,” ujarnya.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun MSi membenarkan jika dalam pengambilan formulir pendaftaran calon domainnya merupakan domain parpol atau pasangan perseorangan, yang bisa mengambil formulir pendaftaran calon hanya dari parpol atau gabungan parpol dan pasangan perseorangan. “Jadi kalau yang mengambil formulir itu bacabup atau bacawabup-nya sendiri tidak akan diberi oleh KPU. Yang diperbolehkan mengambil formulir calon adalah parpol atau gabungan parpol dan pasangan perseorangan,” paparnya.