TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat akhirnya menyusul sebelas partai lainnya yang terlebih dahulu dinyatakan lengkap berkas persyaratan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 oleh KPU Tulungagung. Hal tersebut dipastikan setelah perwakilan dari kedua parpol tersebut menerima surat tanda terima yang diberikan lamgsung oleh ketua KPU Suprihno, M.Pd. pada Senin (16/10/2017) malam di gedung media center KPU.
“Setelah mendapat surat tanda terima tersebut kami sangat lega,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Imam Kambali.
Kambali sapaan akrab Imam Kambali menceritakan, sebenarnya dihari-hari sebelumnya pihaknya sudah sering berkoordinasi atau berkonsultasi dengan KPU. Namun saat dicek masih saja ada persyaratan yang kurang, akhirnya pihaknya harus melengkapi kekurangan persyaratan tersebut.
“Pada Senin (16/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB pun kita sudah mendaftar lo, tapi masih saja ada yang kurang seperti tanda tangan anggota dan sebagainya,” ujarnya.
Kambali melanjutkan, setelah dirinya beserta tiga pengurus lainnya yaitu Abdi Santoso, Suwarno, dan Syaiful Bakri berupaya mencari kekurangan berkas, akhirnya pada pukul 19.00 WIB KPU menyatakan berkas persyaratan pendaftaran telah lengkap.
Kambali menambahkan, setelah tahap pendaftaran dinyatakan lengkap, pihaknya berharap partai hanura bisa mengikuti pemilu 2019. Selain itu, capaian 6 kursi pada pemilu sebelumnya akan dinaikkan menjadi 8 kursi pada pemilu 2019.
“itu target kami,” pungkasnya.
Senada dengan itu Sekretaris DPC partai Demokrat Sutomo mangaku sangat senang setelah partainya mendapat surat tanda terima penyerahan berkas dari KPU. Bahkan, penerimaan surat tersebut disaksikan langsung oleh pengurus inti DPC partai Demokrat.
“Kemarin ada sekitar 30 pengurus yang ikut ke KPU,” katanya.
Sutomo melanjutkan, karena kekompakan itulah yang membuat partai Demokrat tetap solid. Menurutnya kekompakan dan kesolidan merupakan modal pertama partainya jika nantinya bisa mengikuti pemilu 2019.
“Pada 2014 kami mendapat 4 kursi, insyaallah pada 2019 kita bisa mendapat 6 kursi,” imbuhnya.
Sementara itu salah satu komisioner KPU Agus Safei, SH. mengatakan, hingga Senin (16/10/2017) pukul 23.30 WIB sudah ada 15 parpol yang dinyatakan sah dan lengkap. Kelima belas parpol tersebut juga telah mendapat surat tanda terima penerimaan berkas.
Kelima belas parpol tersebut yakni, partai Perindo, partai Gerindra, partai PSI, partai PAN, partai Berkarya, partai Golkar, partai PDIP, partai Nasdem, partai PPP, partai Hanura, partai Garuda, partai PKS, partai Demokrat, partai PKPI, dan partai PKB.
Anggota KPU yang juga membidangi Divisi Hukum tersebut menambahkan, pihaknya masih memberikan tenggang waktu 1 x 24 jam pada Selasa (17/10/2017) kepada parpol yang belum menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU. Karena, pada data Sipol KPU Tulungagung masih ada dua parpol yang memiliki keanggotaan lebih dari 1000 anggota yang belum mendaftar. Kedua partai tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIK) dan Partai Bhineka Indonesia (PBI)
“Seperti halnya tadi malam, lima angota KPU beserta lima belas pegawai akan all out melayani parpol hinhga pukul 24.00 WIB,” tukasnya.