Komisioner KPU Tulungagung dan Petugas Penerimaan Berkas pendaftaran dan pengumpulan persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2019 di Media Center KPU Tuluagung (8/10)

Komisioner KPU Tulungagung dan Petugas Penerimaan Berkas pendaftaran dan pengumpulan persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2019 di Media Center KPU Tuluagung (8/10)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Memasuki hari ke-enam dibukanya pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Partai politik di tingkat Kabupaten Tulungagung belum ada yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pandaftaran sudah dibuka sejak Selasa  (3/10/2017).

“Hingga tanggal 8 Oktober belum ada parpol yang mendaftar. Sesuai dengan tahapan. Pendaftaran akan ditutup pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB,” kata Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH.

Dijelaskan, untuk calon parpol peserta Pemilu 2017 diwajibkan menyerahkan beberapa persyaratan sebelum tenggang waktu yang telah ditentukan yakni pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, salinan E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinaspendukcapil, dan daftar nama serta alamat anggota parpol.

“Setelah berkas tersebut masuk, petugas masih akan menghitung dan menelitinya lagi,” terangnya.

Agus Safei, SH. melanjutkan, jika dalam pengecekan ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dengan dokumen yang diserahkan, maka KPU akan mengembalikan dokumen tersebut dan meminta parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk melengkapi dan menyerahkan kembali sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.

“Jadi misalnya, saat pengumpulan dokumen ada salah satu salinan E-KTP yang terselip maka parpol harus menyusulkannya,” terangnya.

Masih menurut Agus Safei, SH. meski pendaftaran masih dibuka hingga delapan hari kedepan dirinya berharap parpol calon peserta Pemilu 2019  segera menyerahkan syarat pendaftaran tersebut. Dirinya kawatir jika penyerahan terlalu mepet dengan deadline dan ternyata ada kekurangan persyaratan maka akan merepotkan parpol tersebut.

“Kalau sekarang persyaratan diserahkan, kan nanti bisa langsung diketahui kekurangannya apa,” ujarnya.

Agus Safei, SH. menambahkan, setiap persyaratan yang dinyatakan lengkap maka parpol calon peserta Pemilu 2019 tersebut akan menerima tanda terima penyerahan dokumen yang langsung diserahkan oleh komisioner KPU.