Suprihno menyerahkan tanda terima kekurangan berkas pendaftaran pada pasangan Syahri Mulyo – Maryoto Birowo (Sahto), Rabu (10/1)

Suprihno menyerahkan tanda terima kekurangan berkas pendaftaran pada pasangan Syahri Mulyo – Maryoto Birowo (Sahto), Rabu (10/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Pasangan petahana (incumbent) Syahri Mulyo, SE., M.SiDrs. Maryoto Bhirowo, MM. (Sahto), Rabu (10/1/2018) pagi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Mereka menyerahkan kekurangan persyaratan calon yang saat melakukan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018, Senin(08/1/2018) lalu, belum lengkap.

“Kedatangan kami ke KPU guna menyerahkan persyaratan perlengkapan pendaftaran pencalonan yang kurang,” ungkap Syahri Mulyo seusai menyerahkan berkas kekurangannya.

Menurut dia, persyaratan yang kurang tersebut adalah pernyataan tidak mempunyai hutang dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Insya Allah hari ini semua perlengkapan persyaratan sudah terpenuhi, tinggal nanti akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Tulungagung,” tuturnya.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., membenarkan kedatangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Syahri Mulyo – Maryoto Bhirowo itu guna melengkapi berkas yang pada waktu pendaftaran masih kurang. Kekurangan berkas yang sudah dilengkapi itu yakni LHKP dan surat keterangan tidak mempunyai hutang dari Pengadilan Negeri Tulungagung.

“Saat pendaftaran pada Senin (08/1/2018) lalu, surat yang diberikan kepada KPU adalah surat keterangan tidak mempunyai tanggungan hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Seharusnya Pengadilan Tata Niaga Surabaya mengeluarkan satu surat keterangan tidak pailit, sedangkan surat tidak mempunyai tanggungan hutang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung,” paparnya.

Selanjutnya, Suprihno membeberkan pula jika masih ada perbaikan tim kampanye yang dilakukan pasangan Sahto. Penyelesaian perbaikan ini dapat dilakukan sampai Selasa (16/1/2018).