Ketua KPU Tulungagung Mustofa terima surat dari DPRD terkait Pengganti Antar Waktu.

Ketua KPU Tulungagung Mustofa terima surat dari DPRD terkait Pengganti Antar Waktu.

Tulungagung,(kpu-tulungagungkab.go.id). Sehubungan dengan meninggalnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung atas nama H. MAKIN dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada Daerah Pemilihan Tulungagung 5 (lima), Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung segera menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berhenti antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung. Sesuai dengan ketentuan, Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Pada hari Kamis tanggal 3 oktober 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulngagung telah menerima surat dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tulungagung, Nomor :  170/ 988/ 407.040/ 2019 tanggal perihal Permintaan Nama Anggota Pergantian Antarwaktu  Anggota  DPRD  Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai  Bulan Bintang (PBB) atas nama  H.Makin.  

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa  menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung secepatnya akan melakukan proses verifikasi dokumen pendukung anggota DRPD Kabupaten yang berhenti antarwaktu, mengingat jangka waktu pelaksanaan verifkasi dokumen sangat pendek, yaitu paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung, untuk mempercepat proses PAW besok akan kami undang Ketua Partai Bulan Bintang dan sekaligus mengundang Calon Anggota DPRD penganti untuk berkoordinasi lebih awal, terang Mustofa. (ris)