TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Pilkada Berintegritas yang terdiri dari beberapa ormas pegiat pemilu menyatakan bahwa sikap DPR dan Pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang.

Pengunduran itu menurut mereka berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017.

“Keberadaan reses sebagai salah satu alasan untuk memundurkan pembahasan tidak relevan mengingat Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat,” jelas Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Selain itu, pernyataan Kemendagri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden juga tidak beralasan. Konsultasi, kata Masykurudin, dapat dilakukan tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang DPR berikutnya.

Dia juga menyampaikan banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu, tidak dapat dipungkiri bersumber dari regulasi yang tidak secara komprehensif mengatur dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, seperti pengaturan mengenai calon tunggal, politik uang, atau kepesertaan partai politik yang bersengketa. Karena itu, perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan.

“Agenda perubahan UU tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin, mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016,” tambahnya.

Belum lagi, perlu dipertimbangkan pula bahwa pelaksana pemilu harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah seharusnya memaksimalkan waktu tersisa untuk fokus melakukan perubahan UU tersebut.

“Untuk itu kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan,” tegas Masyukurudin.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews