Tim penyuluhan dan proteksi pemadam kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Tulungagung melakukan kunjungan diterima langsung oleh Sub Koordinator TP & Hubmas, David Hartanto. (17/06/2021)

Tim DAMKAR) Kabupaten Tulungagung melakukan kunjungan diterima langsung oleh Sub Koordinator TP & Hubmas, David Hartanto. (17/06/2021)

Petugas damkar sedangkan memberikan penyuluhan cara penggunaan APAR. (17/06/2021)

Petugas damkar sedangkan memberikan penyuluhan cara penggunaan APAR. (17/06/2021)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Keberadaan alat pemadam kebakaran atau yang lebih dikenal dengan sebutan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), pada bangunan kantor, gedung dan gudang sangatlah penting dan tidak boleh dipandang remeh. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi dan menanggulagi resiko api yang semakin meluas/melebar akibat kebakaran. Selain itu keberadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) agar bisa berfungsi secara maksimal perlu dilakukan pemeriksaan fisik meliputi kondisi fisik tabung apakah masih berfungsi atau tidak dan disamping itu juga perlu mengecek kadaluwarsa isi tabungnya. Kamis (17/06/2021) melalui Kasi penyuluhan dan proteksi pemadam kebakaran (DAMKAR) kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan kunjungan ke berbagai instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Tulungagung termasuk Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung juga dilakukan kunjungan pemeriksaan APAR.

Kasi Penyuluhan dan Proteksi Pemadam Kebakaran kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs. Hendro Cahyono bersama rombongan mendatangi kantor KPU Tulungagung untuk melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran (DAMKAR).  Pemeriksaan APAR ini secara rutin kami lakukan selama 3 (tiga) bulan sekali dengan melaksanakan kunjungan ke kantor instasi pemerintah atau swasta untuk melaksanakan kegiatan proteksi alata pemadam api ringan. “Saya lihat tadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami, APAR di kantor KPU Tulungagung sudah melebihi waktu penggunaan alias kadaluwarsa,  untuk itu kami merekomendasikan untuk di lakukan pengisian ulang agar bisa digunakan dan persiapan penanggulangan kebaran di kantor KPU Tulungagung”, ucap Hendro.

Sesuai dengan peruntukannnya bahan isi ulang APAR di bedakan menjadi dua , yaitu bahan yang terbuat dari CO2 atau Halon dan Powder, adapun penggunaan dan pemakaian bahan isi ulang dapat diaplikasikan sesuai dengan tingkat kebutuhan, “ kebanyakan kalau yang diperuntukan didalam ruangan kantor/ruangan bersih menggunakan bahan CO2 atau Halon karena bahan ini tidak meninggalkan bekas apabila disemprotkan ke lokasi kebakaran, dan yang kedua bahan Powder biasa dipergunakan untuk menanggulangi kebakaran pada area gudang atau area kotor hasil dari penyemprotan bahan powder ini berupa asap putih berbekas seperti tepung ”, terang Slamet , salah satu anggota Damkar.

“Kami akan segera tindak lanjuti rekomendasi dari Kasi penyuluhan dan proteksi Damkar kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung dengan menginventaris alat pemaam kebakaran yang ada di kantor KPU Tulungagung, termasuk mengecek apakah masih bisa berfungsi dengan baik apa tidak termasuk kadaluwarsa dan jenis tabung APAR yang di miliki, dan insak allah kita akan mengendakan untuk pengadaan alat dan isi ulang APAR ”, terang Hendri, Sekretaris KPU Tulungagung. (Ifa)