Jakarta 27/2 – SIDANG PANEL. Ahli yang dihadirkan Pemohon Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin  dalam persidangan PHPU Pemilukada Kab. Tulungagung di Gedung MK. Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pemohon pada Sengketa Pemilukada Kabupaten Tulungagung berpendapat bahwa proses pencalonan bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik harus melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan. Menurutnya, partai seharusnya sudah sejak jauh-jauh hari mempersiapkan dan menunjuk bakal pasangan calon yang akan diusungnya, hal ini demi menghindari terjadinya politik transaksional yang jelas akan merusak sendi-sendi demokrasi Indonesia.

“Partai jangan main-main saat produksi calon pemimpin, karena akan menyebabkan politik transaksional. Inilah yang membuat tidak sehat sistem kepartaian kita,” tukas Irman dalam keterangan keahliannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Senada dengan keterangan Irman, Iwan Gunawan, yang merupakan  kuasa hukum Bambang Adyaksa-Anna Lutfie selaku Pemohon, mengklaim PDP Kab Tulungagung di bawah kepengurusan Plt Langgeng Yuswanto adalah tidak sah dan telah menciderai asas Pemilu yang jurdil. “Kepengurusan Langgeng itu tidak sah, karenanya bakal calon yang diusung juga tidak sah,” kata Iwan Gunawan saat diwawancari usai persidangan. Ia beralasan, pengangkatan Langgeng sebagai Plt PDP Kab.Tulungagung tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrasi Pembaruan Pusat.

Namun keterangan berbeda disampaikan Plt Ketua PDP Kab. Tulungagung Langgeng Yuswanto.  Langgeng yang hadir langsung dalam persidangan membantah kepengurusannya tidak sah. Pihaknya dengan jelas menyatakan, pengangkatannya sebagai Plt ditunjuk langsung oleh Amak Junaedi yang merupakan Pimpinan Kolektif PDP Tulungagung. Dengan demikian kepengurusannya menjadi sah di mata hukum.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum KPU Kab.Tulungagung, Robikin Emhas juga membenarkan keterangan yang disampaikan Langgeng Yuswanto. “ KPUD sebagai pengguna dokumen hanya menerima berkas yang disampaikan oleh partai pengusung dan dengan bukti dan saksi yang dihadirkan pada hari ini, terbukti bahwa KPU Tulungagung tidak melanggar aturan dan telah menjalankan aturan penyelenggaraan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya usai persidangan dengan Konstitusi. (Juliette/mh) (sumber;www.mahkamahkonstitusi.go.id)