Suasana Rapat Persiapan Pilkada Tahun 2018 di ruang rapat Kadiri, Kantor Gubernur Jawa Timur

Suasana Rapat Persiapan Pilkada Tahun 2018 di ruang rapat Kadiri, Kantor Gubernur Jawa Timur

Surabaya, kpujatim.go.id– Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2018. Pemerintah Provinsi dan KPU Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, pada hari Selasa (3/5) bertempat di ruang rapat Kadiri, Kantor Gubernur Jawa Timur telah menyepakati adanya sharing anggaran Pilkada Tahun 2018.

Hal ini sebagaimana dinyatakan Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima saat ditemui di ruang kerjanya (9/5/2016), “Pada rapat Persiapan Pilgub 2018 yang dihadiri Asisten Pemerintahan Setda kabupaten/ kota (didampingi Kepala Bakesbang Linmas dan Kabag Pemerintahan-red), BAPPEDA, BPKAD, Biro Hukum, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, telah disepakati sharing anggaran Pilkada Tahun 2018 antara Provinsi Jawa Timur dan KPU Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.”

Wima menyampaikan pula bahwa sharing anggaran ini tidak melanggar peraturan sebab sudah dijelaskan di dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 jo Nomor 51 Tahun 2015. “Penyelenggaraan Pilkada Serentak ini pasti akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, untuk itu perlu adanya sharing anggaran dari Pemprov dengan kabupaten/ kota. Hal ini tidak akan melanggar peraturan, bahkan sudah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 jo Nomor 51 Tahun 2015, kata Sekretaris KPU Jawa Timur.

Pada rapat Persiapan Pilgub Tahun 2018 itu, menurut Wima telah disepakati sharing anggaran beberapa item yang diserahkan kepada kabupaten/ kota. Misalnya, pertama honor PPK, PPS serta KPPS diserahkan pada KPU kabupaten/ kota. Kedua, honor PPDP dibiayai KPU Provinsi. Ketiga, biaya kebutuhan logistik TPS dibiayai KPU Provinsi. Biaya kebutuhan logistik TPS ini meliputi uang makan KPPS, tenda, tinta, segel, bantalan, alat coblos, tanda pengenal, karet pengikat, lem, kantong plastik besar, bolpoin, gembok dan kuncinya, spidol besar dan kecil, tali benang, stiker nomor kotak suara. Keempat, biaya penggandaan DPT menjadi tanggungan KPU kabupaten/kota, sedangkan KPU Provinsi membiayai penggandaan DPT untuk sejumlah Saksi Pasangan Calon Gubernur. Kelima, biaya distribusi logistik dibiayai KPU kabupaten/ kota. Keenam, pengepakan dan setting logistik, kotak suara termasuk mur dan baut menjadi tanggung jawab KPU Provinsi. Ketujuh, kegiatan sortir dan pelipatan dibiayai KPU kabupaten/ kota.

Sebelumnya Kabiro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Supriyanto menjelaskan bahwa hasil kesepakatan bersama dalam rapat Persiapan Pilgub Tahun 2018 (3/5), akan dituangkan dalam SK Gubernur, termasuk standar harga kebutuhan barang/ jasa pemilihan.

(ones87)

Sumber: KPU-JATIM