Suasana Sosialisasi Menjaga Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada 2018 oleh Pemprov Jawa Timur di ruang Rapat Graha Wicaksana Praja Lantai 8 Kantor Gubernur Jatim (14/2)

Suasana Sosialisasi Menjaga Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada 2018 oleh Pemprov Jawa Timur di ruang Rapat Graha Wicaksana Praja Lantai 8 Kantor Gubernur Jatim (14/2)

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Hal tersebut diungkapkan Komisi ASN dan Staf Kemendagri pada Rabu (14/2/2018) di ruang Rapat Graha Wicaksana Praja Lantai 8 Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya.

Dalam acara bertajuk sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Tasdik Kinanto, SH., M.Hum., serta Prof. Priyono Tjiptohariyanto dari dari Komisi ASN, serta Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Tata Pemerintahan, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Ketua KPU,  dan Ketua Bawaslu dari 38 Kabupaten/Kota Se-Jatim.

Dalam sosialisasi tersebut, Tasdik Kinanto mengingatkan kembali komitmen tatkala pertama kali masuk menjadi ASN. Menurutnya, komitmen tersebut perlu dijaga agar profesionalisme ASN tidak terjebak telibat pada politik praktis.

“ASN harus netral dan profesional,” tegasnya.

Tasdik Kinanto mengatakan, apabila ada intervensi politik terhadap birokrasi, maka otomatis efektifitas dari sebuah pemerintahan dalam menjalankan tugasnya akan menurun.

Tasdik Kinanto menambahkan, pemilu adalah proses untuk memilih pemimpin di dua jabatan sekaligus baik eksekutif maupun legislatif secara demokratis. Apabila ada ASN yang terlibat dalam politik praktis berarti akan mengotori proses demokrasi yang sangat mulia ini.

“Silahkan gunakan hak pilih anda tapi jangan sampai anda melibatkan diri dalam dukung mendukung,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Priyono Tjiptoheriyanto memfokuskan materinya pada Undang-Undang ASN. Artinya ASN diminta untuk membuka kembali UU tersebut kemudian membaca dan mahaminya.

“Namanya juga PNS,  artinya Profesional, Netral, dan Sejahtera. Meski  S yang terakhir ini masih jauh dari harapan,” candanya.

Sedangkan Staf Ahli Mendagri Suhajar  menekankan arti pentingnya netralitas ASN. Menurutnya Apabila ANS sebagai ujung tombak birokrasi tidak netral, maka bisa dipastikan tidak akan mampu membangun sistem birokrasi yang kuat dan profesional.

“Arah politik hukum pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 salah satunya adalah memperkuat peran bawaslu. Sehingga bawaslu dibentuk hingga ke Kabupaten/Kota sebagai lembaga tetap yang diharapkan mampu menjaga netralitas ASN,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MM., menekankan agar ASN bekerja secara profesional dengan memberikan lelayanan terbaik terhadap masyarakat. Pelayanan ini diberikan tanpa terlibat politik praktis yang membeda-bedakan dalam memberikan layanan berdasarkan afiliasi politik.

“ASN tidak boleh dimobilisasi untuk memberikan dukungan dalam pilkada,” ujarnya.

Akhmad Sukardi melanjutkan, untuk itu momentum pilkada 2018 dan pemilu 2019 harus sukses tanpa adanya pelanggaran yang melibatkan ASN.

Dilain tempat, Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., menyampaikan acara sosialisasi seperti ini bagus akan lebih baik juga di laksanakan di Kab/kota untuk memperjelas posisi ASN dalam pilkada,  sehingga semua paham aturan dan ASN dapat bertindak sesuai dengan aturan.

“Jadi tidak ada dusta diantata kita,” katanya sambil tersenyum.