Anggota KPU RI, dan Anggota Bawaslu RI mencermati pandangan-pandangan yang diutarakan oleh para anggota Komisi 2 DPR RI terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Selasa (25/4).

Anggota KPU RI, dan Anggota Bawaslu RI mencermati pandangan-pandangan yang diutarakan oleh para anggota Komisi 2 DPR RI terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Selasa (25/4).

Jakarta, kpu.go.id – Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, KPU merencanakan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 akan digelar pada Hari Rabu, 27 Juni 2018, Selasa (25/6).

Pada pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi 2 DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan  tersebut, Arief mengatakan bahwa penentuan tanggal tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh KPU melalui rapat pleno.

“Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 direncanakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Memang kami sudah melakukan rapat pleno, dan pleno sudah memutuskan draf rancangan tahapan, dengan asumsi pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018,” kata Arief.

Arief juga mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, yang terdiri dari 17 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 115 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 39 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

“Rinciannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 17 provinsi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 di 115 kabupaten, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 39 kota,” terang Arief.

Dari hasil monitoring KPU terhadap satuan kerja (satker) mengenai laporan perkembangan rencana anggaran biaya dan rencana kebutuhan biaya pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Total anggaran yang akan diusulkan kepada pemerintah daerah sebanyak 11,3 Triliun (Per 28 Maret 2017).

“KPU melakukan monitoring laporan perkembangan rencana anggaran biaya, rencana kebutuhan biaya Pemilihan Serentak Tahun 2018. Total usulan anggaran kepada pemerintah daerah sampai dengan tanggal 28 Maret 2017 sebanyak 11,3 Triliun. Ini dari usulan oleh KPU di 171 daerah, masih dapat berubah berdasarkan prinsip efisiensi anggaran,” lanjut dia.

Arief menjelaskan anggaran tersebut menjadi besar karena dari 17 provinsi yang menyelenggaran pilkada terdapat wilayah-wilayah yang memiliki jumlah pemilih yang besar. Khususnya di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi dan Papua.

“Ini memang anggaran yang cukup besar, karena daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan itu adalah daerah-daerah dengan jumlah pemilih yang besar-besar. Ada Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Selatan, jadi ini daerah-daerah yang cukup besar,” papar Arief.

Untuk mempersiapkan Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU juga telah menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang terbagi menjadi dua tahapan besar. Yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.

“Tahapan tahun 2018 yang disusun terbagi menjadi 2 tahapan. Sesuai pasal 4 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 1 Tahun 2015. Yaitu tahapan persiapan, dan tahapan penyelenggaraan.

Selain menyusun PKPU, KPU juga telah melakukan penyempurnaan terkait ketentuan penyusunan anggaran, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dana kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih.

“KPU juga melakukan penyempurnaan beberapa ketentuan terkait penyusunan anggaran, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih, terang Arief. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sumber: KPU-RI