Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung melaksanakan Penandantanganan Perjanjian Kinerja tahun 2021, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Tulungagung, Sekretaris KPU, Kasubag, Sub Koordinator serta seluruh staf sekretariat KPU Tulungagung pada hari Senin (11/01/2021) bertempat di Aula Media Center Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung.
Perjanjian Kinerja ini dilakukan antara Ketua KPU Tulungagung H. Mustofa SE., MM selaku pihak pertama dengan Sekretaris KPU Tulungagung Hendri Afrianto. Dengan dilaksanakannya Perjanjian Kinerja tersebut kedua belah pihak berkomitmen untuk mewujutkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada target kinerja jangka menengah sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun oleh KPU Tulungagung berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021.
Dapat di jelaskan bahwa Perjanjian Kinerja ini merupakan langkah awal dalam rangka penggunaan anggaran pada instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Sehingga melalui Perjanjian Kinerja, terwujudlah komitmen antara penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Dalam sambutanya Ketua KPU Tulungagung, Mustofa menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dimana Perjanjian Kinerja ini merupakan wujud pertanggungjawaban KPU Kabupaten atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. Sesuai dengan Keputusan KPU nomor: 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 dijelaskan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah disahkannya DIPA KPU, “Alhamdullilah pada hari ini KPU Tulungagung telah melaksanakan Perjanjian Kinerja dan Penetapan Rencana Kerja KPU Tulungagung tahun 2021, semoga ke depan kinerja kami sesuai dengan yang direncanakan”,kata Mustofa. (vid)