Suprihno, M.Pd

Tulungagung, KPU TULUNGAGUNG, KPU Tulungagung mulai, Senin (16/7), membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya pembukaan pendaftaran PPS ini akan berlangsung sampai Jumat (20/7) mendatang.

Anggota KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Suprihono SPd MPd, Senin (16/7), mengungkapkan pendaftaran calon anggota PPS tersebut di lakukan di setiap PPK (Kantor Kecamatan). “Silakan mendaftar di PPK yang berada di setiap kecamatan. Semua warga Tulungagung yang memenuhi syarat bisa mendaftar,” ujarnya. Suprihno menyebut semua persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota PPS sudah bisa dibaca dalam leaflet yang tertempel dan tersebar di kantor-kantor kecamatan dan kantor desa/kelurahan. “Yang pasti calon pendaftar di antaranya harus memenuhi syarat minimal sudah berumur 25 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik,” terangnya.

Selain itu, alumni Universitas jember (Unej) ini membeberkan jika calon anggota PPS harus pula mendapat rekomendasi dari kepala desa atau lurah dan BPD (badan Persmusyawaratan Desa) setempat sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai anggota PPK. Syarat ini sesuai dengan UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

“Salah satu syaratnya memang mengharuskan ada rekomendasi dari kades/lurah dan BPD untuk mendaftar sebagai anggota PPS. Jadi semua pendaftar harus pula minta rekomendasi ke kades/lurah dan BPD. Setelah semua persyaratan dipenuhi baru melakukan pendaftaran,” paparnya.

Suprihno selanjutnya menandaskan dalam seleksi anggota PPS, KPU Tulungagung akan bekerjasama dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang berada di setiap kecamatan se-Tulungagung. Seleksi bakal berlangsung transparan dan melalui beberapa tahap untuk menghasilkan anggota PPS yang kredibel.

“Tahapan seleksi dimulai tes tulis pada tanggal 22 Juli 2012, kemudian pengumuman yang lolos tes tulis tanggal 23 Juli 2012. Setelah itu dilanjutkan tes wawancara bagi yang lulus tes tulis,” paparnya lagi.

Rencananya, anggota PPS akan dilantik pada tanggal 31 Juli 2012 mendatang. Anggota PPS di setiap desa atau kelurahan berjumlah tiga orang.