Kantor KPU Tulungagung

Kantor KPU Tulungagung

\

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya hanya menerima 15 partai politik (parpol) yang dinyatakan lengkap berkas persyaratannya untuk pendaftaran calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Hal tersebut dipastikan setelah tidak ada lagi parpol yang mendaftar hingga Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB.

Kelima belas parpol tersebut yakni Partai Indonesia Raya (Perindo), partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai Berkarya, partai Golongan Karya (Golkar), partai Garuda, partai Demokrat, partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua KPU Suprihno, M.Pd., menjelaskan, sebenarnya untuk penyerahan berkas persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 dibuka sejak Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Namun, karena KPU Pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 585 maka hari pendaftaran ditambah 1 x 24 jam.

“Jadi batas akhir penyerahan berkas pendaftaran menjadi Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB,” katanya.

Suprihno, M.Pd. melanjutkan, untuk lima belas parpol di atas sudah dinyatakan lengkap dan sah sejak Senin. Sedangkan penambahan waktu pendaftaran selama 1 x 24 jam tersebut untuk memberikan kesempatan kepada parpol yang tercatat di data Sipol KPU namun belum juga mendaftarkan ke KPU.
“Kemarin (17/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB ada pengurus dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang datang ke KPU, setelah konsultasi katanya mau menyerahkan berkas. Tetapi setelah ditunggu hingga pukul 24.00 WIB ternyata tidak datang,” terangnya.

Masih menurut Suprihno, M.Pd., setelah dinyatakan lengkap dan sah, kelima belas parpol tersebut masih menjalani proses tahapan lanjutan yaitu berupa verifikasi administtasi terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik  (KTP-E). Pengecekan tersebut untuk mengetahui apakah ada keanggotaan ganda dalam satu parpol maupun dengan parpol lain.

“Jika ternyata ditemukan ada data ganda maka parpol harus memperbaikinya,” tegasnya.

Suprihno, M.Pd. menambahkan, verifikasi administrasi tersebut dimulai pada Selasa (17/10/2017) hingga 30 hari kedepan. Menurutnya jika ditemukan data ganda maka parpol harus memperbaikinya maksimal Rabu (18/10/2017).

“Ya upayakanlah selesai sebelum deadline,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim media KPU pada Selasa (17/10/2017) malam, kelima komisioner KPU beserta staf tampak siap siaga menunggu kedatangan parpol hingga pukul 24.00 WIB. Meski tidak ada satu parpol pun yang datang untuk menyerahkan berkas namun waktu luang tersebut diisi dengan sharing dan diskusi antar anggota dan staf KPU.