TULUNGAGUNG (kpu-tulunggagungkab.go.id) – KPU Tulungagung melarang pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 yang hadir dalam acara debat publik meneriakkan yel-yel provokatif.
Larangan ini disampaikan anggota KPU Tulungagung, Mohammad Fatah Masrun, M.Si. saat rapat koordinasi antara KPU Tulungagung dengan tim kampanye paslon nomer urut 1 (satu) Margiono – Eko Prisdianto dan paslon nomer urut 2 (dua) Syahri Mulyo, SE., M.Si. – Drs. Maryoto Birowo, MM. di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Selasa (20/3/2018) siang.
Selain itu, menurut Fatah Masrun, ada beberapa larangan lain yang harus diperhatikan oleh pendukung paslon ketika menghadiri acara debat publik. Yakni larangan membawa bendera dan segala bentuk banner.
“Sedangkan untuk kaos atau seragam diperbolehkan. Ini guna mengidentifikasi tim kampanye dari nomor urut satu atau dua. Dan itu kita serahkan kepada tim kampanye,” katanya.
Rakor bersama tim kampanye paslon merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang dilakukan KPU Tulungagung dengan sejumlah akademisi perguruan tinggi di Tulungagung. Semuanya dilakukan untuk memantapkan pelaksanaan debat publik paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 yang rencananya akan dihelat pada Jumat (23/3/2018) malam di lantai enam Hotel Istana Kota Tulungagung.
Rakor dipimpin langsung oleh Fatah Masrun. Ia pun menyebut ada beberapa hal lain yang disampaikan pada tim kampanye masing-masing paslon. Di antaranya terkait undangan yang dihadirkan terdiri apa saja dan juga kesepahaman tentang jumlah tim kampanye yang hadir.
“Jadi rakor tadi yang kita sampaikan terkait materi dan metode dalam pelaksanaan debat publik,” pungkas Fatah Masrun.