Suasana Sosialisasi Perbendaharaan (9/11)

Suasana Sosialisasi Perbendaharaan (9/11)

Reporter : Nanang Eko Prasetyo
Editor : Suyitno Arman

BLITAR (kpu-tulungagungkab.go.id.) – 116 Satuan Kerja (Satker) di wilayah KPPN Blitar, termasuk KPU Kabupaten Tulungagung, mendapatkan sosialisasi  Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor 44/pb/2016 perihal pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluararan negara pada akhir tahun 2016. Pada acara yang dibuka Rabu (9/11/2016) itu, KPU Tulungagung menghadirkan  pengelola keuangan yang terdiri dari Kasubbag umum, keuangan dan logistik selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), Bendahara, serta operator SAIBA.

Acara ini dlaksanakan selama 2 hari. Tanggal 9 November 2016 melibatkan 56 satuan kerja, sementara hari kedua tanggal 11 November 2016 mengahadirkan 60 satker.

Kasubbag umum, keuangan dan logistik KPU Tulungagung Nanang Eko Prasetyo yang mengikuti acara itu melaporkan, Kepala KPPN Blitar Iwan Dwi Kurniawan menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi perdirjen perbendaharaan nomor per-44/pb/2016 tersebut diharapkan semua satker pada akhir tahun anggaran dapat menyelesaikan apabila terdapat pagu minus.

“Lebih utama lagi agar tidak terdapat catatan laporan keuangan karena bulan Desember merupakan waktu yang paling krusial bagi pengelola keuangan dalam mempertangungjawabkan anggaran pada satkernya masing-masing” kata Nanang mengutip penjelasan yang disampaikan KPPN.

Dalam sosialisasi ini juga dihimbau agar dalam pelaksanaan penerbitan surat perintah membayar pengembalian uang persediaan nihil, yang terkakhir pada tanggal 7 desember 2016 jam kerja, sebelumnya divalisasi ke kppn agar tidak terdapat catatan laporan keuangan tahun anggaran 2016. (NEP/ARM)