Tema Agenda kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap 2 (dua) minggu sekali.

Tema Agenda kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap 2 (dua) minggu sekali.

Hendri Afrianto, Sekretaris KPU Tulungagung, saat membuka kegiatan sekaligus menyampaikan arahan.(24/03/2021)

Hendri Afrianto, Sekretaris KPU Tulungagung, saat membuka kegiatan sekaligus menyampaikan arahan.(24/03/2021)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.i) Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pleno KPU Tulungagung pada awal Bulan Maret tempo hari, ada beberapa point kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun 2021, salah satu point yang menyebutkan bahwa dalam masa mengisi kekosongan kegiatan non tahapan Pemilu dan Pemilihan, secara rutin KPU Tulungagung akan menyelenggarakan kegiatan rutinan yag dilaksanakan  pada setiap 2 (dua) minggu sekali.  Adapun bentuk  kegiatanya bisa diisi dengan kegiatan pembahasan terkait peraturan perundang – undangan tentang kepemiluan ataupun terkait dengan pengelolaan keuangan. Mengawali kegiatan kali ini Rabu, (24/03/2021) bertempat di Media Center kegiatan diisi oleh pengelola keuangan yaitu dengan menyampaikan paparan Standart Pelaksanaan Kegiatan dan Biaya dilingkungan KPU Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021, paparan disampaikan oleh Bendahara KPU,  hadir dalam acara tersebut Komisioner, Sekretaris, Subag/Sub. Koordinator  dan Staff sekretariat.

Standart Pelaksanaan Kegiatan dan Biaya  dilingkungan KPU Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 sangat penting diinformasikan baik bagi seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag/Sub. Koordinator serta seluruh staff dalam rangka kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan, hal ini untuk  mewujutkan tertib administrasi, bentuk profesionalitas dan akuntabilitas dalam rangka perencanaan, pelaksanaan  serta  pertanggung jawaban kegiatan dan anggaran bagi KPU Tulungagung.

Dalam arahnya Hendri Afrianto selaku Sekretaris KPU Tulungagung, saat membuka kegiatan mengharapkan bagi seluruh Kasubag dan Sub. Koordinator untuk segera mempelajari dan segera menindak lanjuti dalam melaksanakan  kegiatan dimasa yang akan datang,  “ Melaksanakan Surat Keputusan tentang Standart Pelaksanaan  Kegiatan dan Biaya sangat penting segera di laksanakan dan hukumnya wajib, mengingat hal ini sesuai dengan arahan dari BPK RI dimana hasil pemeriksaaan kinerja pada KPU Tulungagung tahun lalu, yang selalu ditanyakan oleh BPK RI adalah  Standart Pelaksanaan Kegiatan tersebut”, terang Hendri.

Hendri juga berharap, kedepan kegiatan ini akan bergiliran dilaksanakan oleh  Kasubag/Sub. Koordinator  yang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan divisi masing – masing terkait materi yang akan disampaikan pada kegiatan rutin dua mingguan ini.(Dien)