Suasana bimtek SIMAK BMN di KPU Prov.Jatim(3/8)

Suasana bimtek SIMAK BMN di KPU Prov.Jatim(3/8)

Reporter : Didik Yuliana
Editor : Suyitno Arman

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id.) –KPU Provinsi Jatim Rabu lalu  (3/8/2016) menggelar Bimtek Penatausahaan BMN (Barang Milik Negara). Satu orang operator SIMAK BMN KPU Kabupaten Tulungagung yang hadir dan mengikuti bimtek yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Tenggilis No 1-3 Surabaya tersebut adalah Didik Yuliana.

Menurut Didik Yuliana materi yang disampaikan dalam rapat tersebut sangat menarik dan penting, apalagi hadir langsung sebagai nara sumber pejabat dari KPKNL Surabaya Teddy Indramawan dan Toni Agus Wijaya. Secara gamblang nara sumber memberikan materi terkait Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan satker KPU. “Salah satu hal terpenting dalam bimtek tersebut adalah rencana penghapusan surat suara (SS). Ditegaskan bahwa penghapusan itu harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 83/PMK.06/2016”, ujar Didik. Lebih jauh Didik akan segera menyampaikan laporan hasil bimtek tersbut kepada pimpinan, untuk segera ditindaklanjuti.

Seperti dikutip dari laman resmi KPU Jawa Timur (kpujatim.go.id) Sekretaris KPU Jawa Timur M. Eberta Kawima berharap dapat menyelenggarakan bimtek penatausahaan BMN setiap semesternya. Ini penting, mengingat proses rekonsiliasinya memerlukan keahlian khusus. “Perlu diketahui kegiatan bimtek penatausahaan BMN ini telah rutin diadakan minimal satu tahun sekali. Harapannya bisa diadakan setiap semester, karena rekonsiliasi SIMAK-BMN dilakukan setiap semester juga,” kata Wima(3/8/2016).

Alasan lain bimtek perlu diadakan tiap semester menurut Wima, pada proses rekonsiliasi SIMAK-BMN memerlukan keahlian khusus. Pada rekonsiliasi SIMAK-BMN, pencatatan dan penyamaan angka menggunakan aplikasi. “Antara satuan kerja (satker-red) dengan pusat harus sama datanya. Kalau tidak sama berarti ada yang salah,” ujar Sekretaris KPU Jatim. Dengan keahlian operator yang didapat dari bimtek penatausahaan BMN, harapannya KPU dapat memenuhi tuntutan untuk tertib administrasi dan pencatatan aset negara dilakukan dengan baik. (DIK/ARM)