Arbayanto saat menyampaikan paparannya dalam acara Rapim KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/kota Se-Jawa Timur (22/12)

Arbayanto saat menyampaikan paparannya dalam acara Rapim KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/kota Se-Jawa Timur (22/12)

Reporter : Suprihno
Editor : Suyitno Arman

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU secara kelembagaan perlu melakukan pegunguatan badan Ad-hoc (PPK, PPS dan KPPS). Penguatan tersebut dapat dilakukan antara lain melalui supervisi dan monitoring langsung ke bawah. Penegasan itu disampaikan Mohammad Arbayanto, Anggota KPU Jawa Timur Divisi Teknis pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) KPU Provinsi bersama KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur di Hotel Quest Surabaya, 22-23 Desember 2016 lalu.

Menurut Arbayanto, problem penguatan badan ad-hoc itu sempat menjadi pembahasan pada rapat pimpinan nasional, setelah melakukan evalusi terhadap pelaksanaan pemilu legeslatif, pemilu presiden dan pilkada serentak 2015. “Selama pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden dan pilkada 2015 kita melihat bahwa 80% gugatan di MK, PTUN dan DKPP bermuara dari problem netralitas. Periodesasi badan ad-hoc dan bimtek yang dilakukan PPK terhadap PPS tidak secara optimal berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan penyelenggara yang kurang mumpuni. Oleh karena itu pada pelaksanaan pemilu mendatang komisioner KPU perlu melakukan monitoring dan supervisi langsung ke bawah” ujar alumnus Universitas Brawijaya ini.

Arbayanto menambahkan, fokus monitoring dikuatkan pada persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi (pungut-situng), yaitu akurasi data pengguna hak pilih, ketersediaan logistik pemilu, politik uang (money politic), dan transaksi politik. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kompetensi penyelangara pemilu. (YES/ARM)