Ilustrasi gangguan jiwa (Foto: Tempo.co)

Ilustrasi gangguan jiwa (Foto: Tempo.co)

Oleh: Suprihno
(Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Divisi Perencanaan & Data)

Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama di dalam politik, yaitu untuk memilih atau dipilih dalam pemilu. Hal ini didasarkan pada Undang–Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Hak politik dipertegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 43 ayat (1) dinyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pertanyaannya: bagaimanakah jaminan hak politik ini sejalan bagi penyandang disabilitas ganguan jiwa dalam pilkada?

UU  Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa “untuk dapat menggunaan hak pilih, setiap warga negara harus di daftar dalam daftar pemilih”. Kemudian pada ayat  (3) menyatakan: untuk dapat didaftar sebagai pemilih, Warga Negara Indonesia harus memenuhi syarat “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”. Berdasar ketentuan ini maka pemilih penyandang disabilitas ganguan jiwa tidak dapat menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan terdapat 6% penduduk Indonesia yang mengalami ganguan jiwa dan mental, artinya terdapat sekitar 14 juta jiwa pemilih yang akan kehilangan hak pilihnya dalam pilkada, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan tadi. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Kostitusi (MK) yang kemudian mengabulkan permohonan gugatan judicial review terhadap pasal 57 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Permohonan tersebut diajukan oleh 3 lembaga yang konsen dalam mengawal pemilu dan demokrasi di Indonesia, yakni Perhimpunan Jiwa Sehat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA).  Ketiga lembaga ini mempersoalkan norma yang diskriminatif dan potensial menghilangkan hak seseorang dalam memilih. Pasal dimaksud berbunyi: “Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.” Menururt pemohon, kalimat tersebut mengancam hak seseorang untuk dapat memilih dalam pilkada.

Majelis Hakim MK pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tersebut. Dalam putusannya, Mahkamah menafsirkan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada, penderita gangguan jiwa atau ingatan permanen yang tidak bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada sepanjang ada surat keterangan ahli kejiwaan.

Dalam putusan nomor 135/PUU-XIII/2015 ini, MK menyimpulkan beberapa hal. Pertama, hak memilih dan hak didaftar sebagai pemilih dalam pemilu sebagai hak semua warga negara. Kedua, kegiatan pendaftaran pemilih, wilayah administratif yang tidak langsung berkorelasi dengan terpenuhinya hak pilih. Ketiga, gangguan jiwa dan gangguan ingatan, dua kondisi berbeda meski keduanya beririsan. Keempat, tidak semua orang yang sedang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan akan kehilangan kemampuan menjadi pemilih. Kelima, ketiadaan pedoman/kriteria dan ketiadaan lembaga/profesi yang tepat untuk menganalisis kejiwaan terhadap calon pemilih, mengakibatkan ketentuan a quo berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional.

Berdasarkan putusan tersebut, maka (1) Penyelengara pemilu dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada saat melakukan pendataan pemilih harus tetap mendata pemilih penyandang disabilitas ganguan jiwa selama belum ada surat keterangan ahli jiwa tentang cacat permanen yang dialami oleh pemilih. (2) Bahwa putusan ini telah berlaku untuk pilkada serentak 2017, dan tentu saja akan diberlakukan untuk pilkada serentak 2018. Kita semua berharap dan menyambut positif bahwa KPU, atau setidak-tidaknya desain pilkada tidak akan lagi diskriminatif terhadap pemilih disabilitas, lebih khusus lagi pada disabilitas ganguan jiwa dan ingatan. Karena susunguhnya mereka secara kostitusional memiliki hak yang sama.

Maka terjawab sudah pertanyaan di depan, bahwa pada Pilkada serentak 2018 dan juga pemilu-pemilu selanjutnya, sudah ada kesamaan jaminan hak politik bagi bagi penyandang disabilitas gangguan jiwa dan ingatan, sepanjang tidak dimaksudkan sebagai kondisi/keadaan gangguan jiwa permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan (otorisasi) dari Ahli Kejiwaan. (*)