Narasumber talkshow program “Ranah Publik” Radio Samara FM, Safari Hasan MMRS, dan Agus SafeI, SH. (10/03/2022)
Talkshow pada acara Ranah Publik mengangkat tema “Perlindungan dan Keamanan Data Pemilih” bersama Host Kak Anwar. (10/03/2022)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Rabu 10/03/2022 KPU Kabupaten Tulungagung kembali mengisi talk show sebagai sarana efektif dalam penyaluran informasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 melalui media elektronik/ radio. Kali ini KPU Kabupaten Tulungagung hadir mengisi acara acara talkshow program “Ranah Publik” Radio Samara FM yang beralamatkan di Jl Wilis Gang Brojomusti no 41 Desa Kalangbret Kec. Kauman Tulungagung. On air di 96,2 FM hadir sebagai narasumber kali ini adalah Anggota KPU Kabupaten Tulunggagung Divisi Perencanaa Data dan Informasi, Safari Hasan MMRS, dan Divisi Hukum & SDM, Agus SafeI, SH. Dimulai pada pukul 10.00 WIB talkshow dalam acara Ranah Publik mengangkat tema “Perlindungan dan Keamanan Data Pemilih” bersama Host Kak Anwar.

Mengawali talkshow, Agus mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 85 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagai mana telah diubah  dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Data Pribadi Penduduk Wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara. KPU dalam upaya menjaga dan melindungi data pemiih itu sendiri dengan cara memberi tanda bintang empat digit terakhir pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), “ Dalam data pemilih, seperti yang diketahui bersama selalu dicantumkan NIK, akan tetapi NIK tersebut empat digit terakhir diberi tanda bintang, ini merupakan salah satu cara KPU dalam menjaga kerahasiaan dan melindungi data pemili/ pribadi para pemilih, tentunya agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”, terang Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Safari Hasan menambahkan bahwa, sesuai dengan Surat Edaran dari KPU RI nomor 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 perihal Permintaan Data Pemilih dalam 1 (satu) pintu , ini merupakan salah satu langkah dalam hal melindungi data pribadi pemilih, untuk menghindari dari banyak dan beragamnya permintaan data pemilih oleh instansi ataupun pihak terkait, “ jadi nantinya semua permohonan informasi terkait data pemilih akan dilayani melalui satu pintu saja yaitu oleh KPU RI, KPU Kabupaten/Kota sudah tidak diperbolehkan melayani data tersebut, hal ini merupakan sebagai upaya dalam melindungi dan menjaga keamanan data pemilih kita “, terang Safari.

Menurut Safari, keamanan data pemilih seperti yang banyak ditakutkan masyarakat selama ini, diantaranya adalah data yang disimpan KPU, baik itu NIK atau yang lainnya aman atau tidak, dan kevalidan data pemilih di KPU itu sendiri. Bertolak dari itu semua, bagaimana dengan yang namanya ancaman yang sifatnya teknologi digital atau serangan cyber. Perlu diketahui bahwa KPU telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk keamanan data, jadi sebagai badan penyelenggara Pemilu kita selalu didampingi untuk keamanan data tersebut. Ada cara tersendiri bagi kami, KPU dalam menyimpan data secara digital dan manual yang cukup aman , ucapnya.

Perlu diketahui bahwa sejak diterapkanya surat edaran dari KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Managemen Keamanan Informasi (SMKI) pada Komisi Pemiihan Umum Kabupaten/ Kota ada beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya adalah selalu mengganti password minimal 3 bulan sekali, tidak menyimpan informasi didalam flashdisk, tidak membagikan sandi kepada orang lain atau pihak lain, dan selalu mengunci perangkat komputer jika tidak sedang digunakan. Semua hal itu dilakukan dalam rangka untuk melindungi seluruh asset informasi dari segala gangguan keamanan.

Dalam closing statement, Safari Hasan menghimbau untuk para mitra Samara tidak perlu ragu atau khawatir tentang keamanan data yang ada di KPU, “kami akan berusaha berupaya untuk melindungi data anda, jadi dimanapun, kapanpun 24 jam tim kami di KPU stand by termasuk ketika anda ingin melaksanakan pemutahiran data ada informasi yang ingin anda rubah, pindah alamat serta data orang meninggal silahkan hubungi di desk kpu yang sudah tertera di Website kami”, tegas Safari. “Untuk 2024 ini silahkan anda mengecek data anda di lindungihakmu.kpu.go.id nanti silahkan masukkan NIK anda, jika nama anda belum muncul disitu silakan hubungi desk kami dimana satu hak suara sangat berarti dalam pemilu mendatang”, tambah Agus. (if4)