Arief Budiman saat menyampaikan paparannya saat rakor(20/10)

Arief Budiman saat menyampaikan paparannya saat rakor(20/10)

Reporter : Victor Febrihandoko
Editor : Suyitno Arman

BANYUWANGI (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Pengelolaan logistik pasca pemilu maupun pilkada, tidak lepas dari permasalahan. Persoalan di tingkat satker pada umumnya adalah ketersediaan gudang/ruang arsip untuk penyimpanan. Hal ini diakui Komisioner KPU RI Arief Budiman, saat memberikan materi pada bimbingan teknis (Bimtek) pemutakhiran data pemilih dan pengelolaan logistik eks pilkada 2013 dan pemilu 2014 di Banyuwangi (19-20 Oktober 2016).

Menurut Arief Budiman, sesuai PKPU tentang Jadwal  Retensi Arsip, surat suara pemilu/pemilihan mempunyai retensi selama 2 tahun. Sehingga satker harus menyediakan tempat/gudang minimal selama masa tersebut. “Permasalahan gudang terkait juga dengan anggaran, kedepan kami usahakan untuk mengurangi masa retensi arsip menjadi satu tahun. Sementara ini kami masih berkoordinasi dengan ANRI” terang alumnus Unair dan UGM tersebut.

Arief Budiman menambahkan, eks logistik pemilu/pemilihan khususnya yang mempunyai nilai ekonomis, maka penghapusannya harus dilakukan melalui pelelangan yang hasilnya disetor ke kas negara. Eks logistik tersebut antara lain surat suara, kotak suara dari karton, bilik suara dari karton, dan BA maupun formulir lainnya yang tidak digunakan.

Setelah mendapat ijin pemusnahan dari ANRI, maka satker yang akan melaksanakannya harus mengajukan ijin pemusnahan ke Sekretariat Jendral KPU RI. Khusus eks logistik pemilu legislatif dan pemilu presiden pemusnahannya dilakukan oleh KPU RI, sedang untuk eks logistik pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara kolektif oleh KPU Propinsi. “KPU Propinsi harus mengkoordinir satker-satker di wilayahnya, apalagi dengan pemilihan serentak maka retensi kearsipannya pasti bersamaan secara keseluruhan” lanjut mantan Komisioner KPU Jatim tersebut.

Sementara itu Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Tulungagung Victor Febrihandoko menjelaskan, pemusnahan eks logistik harus sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari ijin penghapusan dari ANRI dan Sekretariat Jendral KPU, membentuk panitia penghapusan yang melibatkan KPKNL setempat, hingga akhirnya penyetoran hasil pelelangan ke kas negara.

“Sesuai peraturan perundangan maka penghapusan harus melalui mekanisme yang berlaku. Awal sekali harus ada ijin dari ANRI, kemudian membentuk panitia penghapusan, menginventarisir jumlah yang akan dilelang. Surat usulan penghapusan dikirim ke Setjen KPU yang nantinya keluar SK Penghapusan. Panitia bersama KPKNL melakukan penghapusan (lelang atau musnah) kemudian tersusun risalah lelang. Hasil pemusnahan selanjutnya disetor ke kas negara. Terakhir kami buat laporan dan risalah lelang tersebut ke KPU RI”.(VIC/ARM)