Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Jenderal KPU RI tanggal 8 Nopember 2020 nomor : 1342/RT.01.3-SD/04/SJ/XI/2020, Perihal Persetujuan Pejualan Barang Milik Negara (BMN) pasca Pilkada dan Pemilu pada KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung segera bergerak cepat. Langkah yang diambil adalah segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) di Malang terkait persiapan apa yang harus disiapkan dalam melaksanakan proses Lelang BMN pasca Pemilu dan Pemilihan tersebut.
Perlu diketahui bahwa Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Tulungagung pada awal Desember sudah mengirimkan surat nomor : 180/RT.01.3-SD/3504/Sek-Kab/XII/2020 perihal Permohonan penjualan lelang BMN pasca Pemilu dan Pemilihan berupa surat suara dan peralatan pemungutan suara pada kantor KPU Tulungagung. Sebanyak 9 (sembilan) item barang yang rencananya akan dilakukan pelelangan oleh KPKNL Malang, barang BMN pasca Pemilu dan Pemilihan tersebut adalah, Surat Suara DPR RI Tahun 2019, Surat Suara DPRD Provinsi tahun 2019, Surat Suara DPRD Kabupaten tahun 2019, Surat Suara DPD tahun 2019, Surat Suara PPWP tahun 2019, Surat Suara Pemilihan Gubernur tahun 2018, Surat Suara Pemilhan Bupati tahun 2018, Kotak Suara berbahan karton pemilu 2019, Serta Bilik Suara berbahan karton pemilu tahun 2019, diperkirakan seluruh barang tersebut dengan berat sejumlah 150.200 Kg.
Ditemui diruang kerjanya Nanang Eko Prasetyo, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa surat balasan dari KPKNL Malang terkait pengajuan Permohonan Penjualan Lelang BMN pasca Pemilu dan Pemilihan berupa surat suara dan peralatan pemungutan suara pada Kantor KPU Tulungagung sudah kami terima pada bulan akhir Januari kamarin, merujuk isi surat bernomor : S-202/WKN.10/KNL.03/2021 perihal Penetapan Jadwal Lelang, “ Alhamdullilah surat penetapan jadwal lelang dari KPKNL yang kami tunggu – tunggu sudah kami terima, dengan dasar itulah akan segera dilanjutkan proses lelang BMN Pasca Pemilu dan Pemilihan”, pungkas Nanang. Sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh KPKNL Malang, pelaksanaan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed Bidding) akan di laksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Pebruari 2021 pukul 11.00 sampai dengan waktu server aplikasi lelang internet berdasaran Waktu Indonesai Barat (WIB) bertempat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang.
Nanang juga menjelaskan bahwa, sebelum pelaksanaan lelang berlangsung terlebih dahulu KPU Tulungagung membuat pengumuman lelang pada hari Kamis, 4 Pebruari 2021 melalui surat kabar harian agar bisa diketahui oleh masyarakat, dan bukti pengumuman lelang akan kita kirimkan kepada KPKNL Malang, “Sudah kami siapkan konsep pengumuman lelang, yang nantinya akan kita unggah pada medsos KPU Tulungagung dan media surat kabar harian, tunggu saja besok hari Kamis, 4 Pebruari 2021 pasti akan kami umumkan, dan semoga dengan cepat akan mendapatkan pemenang”, ucap Nanang. (vid)