A. Persyaratan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung sebagai berikut :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
- surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-;
- foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BOLEH DISAHKAN OLEH PENGADILAN, ATAU NOTARIS);
- makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
- surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
- surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri (UNTUK POINT INI DAPAT DIKUMPULKAN PALING LAMBAT PADA SAAT WAWANCARA);
- surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah;
- surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-,;
- surat penyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.;
- surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.
B. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud disampaikan masing-masing 6 (enam) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 (lima) fotocopy.
[download id=”23″]
[download id=”24″]