A. Persyaratan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung sebagai berikut :

 

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. pasfoto berwarna terbaru  6  (enam)  bulan  terakhir ukuran  4  X 6  sebanyak 6 (enam) lembar;
  3. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
  4. daftar riwayat hidup;
  5. surat  pernyataan  setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  tahun  1945,  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus  1945,  yang  dibuat  dan  ditandatangani  di  atas  kertas bermaterai Rp. 6.000.-;
  6. foto copy ijazah  pendidikan  terakhir  yang  disahkan/dilegalisir  oleh  pejabat yang berwenang (BOLEH DISAHKAN OLEH PENGADILAN, ATAU NOTARIS);
  7. makalah  terstruktur  yang  menguraikan  pengetahuan  dan/atau  keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
  8. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi  menjadi  anggota  partai  politik  dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun terakhir,  dalam  hal  calon anggota KPU  Provinsi  dan  KPU  Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
  10. surat  keterangan  tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih  yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri (UNTUK POINT INI DAPAT DIKUMPULKAN PALING LAMBAT PADA SAAT WAWANCARA);
  11. surat  Keputusan  Pemberhentian  dari  Pejabat  yang  berwenang    bagi  calon  yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan  Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah;
  12. surat  pernyataan  bersedia  bekerja sepenuh  waktu dan  tidak  bekerja  pada profesi  lainnya  selama  masa  keanggotaan yang  ditandatangani  di  atas  materai Rp. 6.000.-,;
  13. surat  penyataan  bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan di  pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik  Daerah  (BUMD)  selama  masa  keanggotaan  yang  ditandatangani  di  atas materai Rp. 6.000.;
  14. surat  pernyataan  sedang  tidak  berada  dalam  1  (satu)  ikatan  perkawinan  dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota  harus mengundurkan diri.

B. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud disampaikan masing-masing 6 (enam) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 (lima) fotocopy.

 

[download id=”23″]

[download id=”24″]