Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 dengan agenda pemeriksaan para saksi dari Pemohon di Ruang Sidang Panel MK, lantai 4, Jumat (22/2). Saksi-saksi Pemohon yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar menyampaikan adanya praktik politik uang dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Saksi Pemohon yang juga Pasangan Calon Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 2 Budi Setijahadi menyampaikan bahwa partai yang mendukungnya juga mendukung pasangan calon lainnya. Padahal, Budi menyampaikan bahwa Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan dua partai lainnya, yaitu Hanura  dan Republikan telah sepakat mengusung Budi untuk menjadi pasangan calon bupati.

Budi mengaku sudah mendaftar di KPU Kab. Tulungagung pada 9 Oktober 2012. Namun, tidak diberi tanda diterima oleh KPU kab.Tulungagung dengan alasan harus mendatangkan Ketua PDP dan sekretaris PDP terlebih dulu. Namun, setelah mencari ke mana-mana Ketua PDP dan sekretaris PDP tidak ditemukan. Budi mendengar kabar kalau keduanya diculik oleh salah satu bakal calon yang tidak mendapat rekomendasi dari PDP. Karena tidak berhasil menemui Ketua dan sekretaris PDP, Budi akhirnya mendaftarkan diri melalui Partai Hanura, Republikan, dan Gerindra dengan dipasangkan bersama Muhammad Athiyah selaku calon bupatinya. ”Pada malam itu kami daftar berdua dengan rombongan tim, setelah itu kami keluar ternyata PDP memberangkatkan calon lain. Pak Syahri Mulyo dan Pak Maryoto diusung oleh PKNU, Partai Patriot, dan PDP,” ungkap Budi.

Sedangkan saksi Pemohon lainnya, yaitu M. Ngainur Rofik yang bekerja sebagai petani di desa Karanganom, Kecamatan Kauman menyampaikan adanya praktik politik uang yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 1, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo. Rofik menyampaikan pada waktu Subuh di hari pemilihan, tanggal 31 Januari 2013, ia melihat masyarakat di desanya dibagikan uang sebesar 10 ribu rupiah. “Yang diberikan ada ratusan orang, didatangi dari rumah ke rumah,” ujar Rofik.

Saksi Pemohon lainnya, yaitu Hari Widodo, warga Tanjungsari, Kecamatan Karang Rejo mengaku mendengar soal pembagian uang di pagi hari pencoblosan di lingkungan tempat tinggalnya. Hari menjelaskan bahwa ia mendengar warga diberi uang sebesar 10 ribu rupiah dengan syarat memilih pasangan calon nomor urut 1.

Sebelum menutup sidang kali ini, Akil menyampaikan sidang pemeriksaan selanjutnya akan digelar, Senin (25/2) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan KPU Tulungagung dan Pihak Terkait. (Hanna Julie/Yusti Nurul Agustin/mh)

(Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id)