Ketua KPU Suprihno, M.Pd saat memberikan sosialisasi kepada Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan di gedung Auditorium STKIP Tulungagung (15/11)

Ketua KPU Suprihno, M.Pd saat memberikan sosialisasi kepada Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan di gedung Auditorium STKIP Tulungagung (15/11)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) – Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten tidak berpolitik praktis pada pemilihan kepala daerah 2018 mendatang.

“ASN harus netral,”kata Suprihno ketika menjadi narasumber pada sosialisasi yang diadakan oleh Badan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) di Gedung Auditorium STKIP Tulungagung Jalan Mayor Sujadi pada Rabu (15/11/2017) pagi.

Selain Ketua KPU Tulungagung, anggota panwaslu Mustofa dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abuzen Mustain juga menjadi narasumber. Sedangkan pesertanya dari 19 Kasi Pemerintahan Kecamatan dan seluruh sekretaris desa/kelurahan se Tulungagung.

Suprihno menegaskan dalam pilkada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pemerintah desa dan kecamatan harus netral. Karena sesuai aturan ASN tidak boleh partisan kepada calon manapun.

Selain itu lanjut Suprihno, ASN diharapkan bisa memback up pilkada dengan lancar, aman, dan tertib. Karena tanpa adanya dukungan dan bantuan mereka maka pelaksanaan pilkada pasti tidak berjalan.

“Kalau di tingkat kecamatan hendaknya membantu PPK. Jika di tingkat desa ya membantu PPS,” katanya.

Suprihno menambahkan, pemerintah desa dan kecamatan diharapkan juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat supaya mereka menggunakan haknya pada pilkada mendatang.

Sementara itu anggota panwaslu Mustofa berharap pemerintah desa dan kecamatan juga berpartisipasi untuk mengawasi selama pelaksanaan pilkada. Jika menemukan pelanggaran agar segera melaporkannya ke panwaslu. Karena anggota panwas juga sangat terbatas.

“Laporan bisa melalui telepon, pesan singkat SMS ataupun melalui pesan whats app,” katanya.

Jadi sebagai pengawas pelaksanaan pilkada bukan hanya tugas panwas saja. Pemerintah desa, kecamatan, masyarakat, media juga bisa turut mengawasinya.

“Mari kita minimalisir pelanggaran-pelanggaran pilkada,” ajak Mustofa.