Suasana diskusi rutin KPU Tulungagung (21/3)

Suasana diskusi rutin KPU Tulungagung (21/3)

Reporter : Much. Anam Rifai
Editor : Much. Anam Rifai

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Pencalonan merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memandang penting untuk segera mendalami tahapan ini. Pasalnya tahapan Pilkada tinggal menghitung bulan. Dengan adanya pendalaman diharapkan stakeholder KPU Kabupaten Tulungagung akan memiliki gambaran secara menyeluruh terkait proses pencalonan. Apalagi regulasi pencalonan telah mengalami perubahan yang signifikan jika dibandingan dengan pemilihan periode sebelumnya.

Tepatnya Selasa, (21/03/2017) KPU Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Diskusi Rutin dengan tema ’’Sistem Pencalonan Pilkada’’. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Tulungagung, Diskusi diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat. Sebagai pemantik Diskusi adalah Agus Safei, Anggota KPU Kabupaten Tulungagung yang membidangi Divisi Hukum.

Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa sistem pencalonan dibagi menjadi dua hal. Pertama adalah terkait dengan persyaratan pencalonan dan syarat calon. Kedua adalah terkait dengan teknik verifikasi berkas pencalonan.  Dua hal tersebut saling terkait antara satu dengan lainnya. ’’Keduanya harus kita pahami. Panduannya adalah Peraturan KPU No.9/2015 beserta perubahannya yang mengatur tentang pencalonan dalam Pilkada,’’ jelas Agus.

Persyaratan pencalonan dan syarat calon menurut Agus terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Apabila pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka harus memenuhi syarat minimal jumlah kursi atau perolehan suara partai politik hasil Pemilu Anggota DPRD terakhir. Sebagai contoh misalnya di Kabupaten Tulungagung harus diusung oleh partai atau gabungan partai dengan perolehan minimal 10 kursi Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. ’’Sedangkan untuk perseorangan harus memperoleh minimal dukungan 7,5 persen dari jumlah penduduk Tulungagung yang terdaftar di DPT,’’ terangnya.

Berikutnya adalah syarat-syarat yang bersifat individual yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Misalnya ketentuan umur, pendidikan, perpajakan, ketentuan terpidana atau mantan narapidana, status PNS, status Anggota DPRD, status Kepala Desa dan seterusnya. Syarat-syarat tersebut melekat pada individu yang hendak maju sebagai calon bupati atau wakil bupati.

’’Semuanya harus lengkap dan memenuhi syarat. Untuk memastikan itu (kelengkapan dan pemenuhan syarat berkas pencalonan;-red) sudah masuk pada proses yang kedua, yakni teknis verifikasi keabsahan persyaratan pencalonan. Intinya adalah kami akan melakukan serangkaian proses baik sifatnya administratif maupun faktual untuk mendapatkan konfirmasi bahwa dokumen pencalonan yang diserahkan bakal pasangan calon sudah sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,’’ kata Agus. (NAM)