Reporter | : Suprihno |
Editor | : Much. Anam Rifai |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018 merupakan tanggungjawab bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Kabupaten, Partai Politik, TNI/Polri dan Masyarakat. Masing-masing memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda. KPU berposisi sebagai penyelenggara pemilihan, Pemerintah Kabupaten merupakan pihak yang memberikan hibah anggaran pemilihan, partai politik sebagai pengusung pasangan calon, TNI/Polri sebagai pihak yang mengamankan dan masyarakat sebagai pemilih. Agar pemilihan dapat terselenggara dengan suskes, dibutuhkan kerjasama semua pihak. Demikian dikatakan Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2018 Kabupaten Tulungagung, yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa (27/09/2016) di Aula STKIP PGRI Tulungagung.
Menurut dia, seluruh pihak terkait harus bisa berjalan seirama. Masing-masing harus bisa menempati posisinya masing-masing sesuai dengan aturan yang ada. ’’Ada aturan yang harus ditaati, etika yang tidak boleh dilanggar,’’ kata Suprihno di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, perwakilan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan/Desa, dan beberapa tokoh masyarakat.
Berdasarkan UU No. 10/2016, Pilkada Tulungagung akan dilaksanakan pada Juni 2018. Hari/tanggal pemungutan suara diselenggarakan bersamaan dengan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta 17 Pilkada Kabupaten/Kota yang lainnya di Jawa Timur. ‘’Ya, Pilkada kita (Tulungagung, red) akan dilaksanakan secara serentak dengan kabupaten/kota lainnya serta pemilihan gubernur Jawa Timur,’’ kata Bapak Dua anak tersebut.
Suprihno menjelaskan, hasil pemilihan Tahun 2018 akan menjabat sampai Tahun 2023. Selanjutnya akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional pada Tahun 2024. Dengan begitu akan ada satu tahun kekosongan masa jabatan bupati dan wakil bupati yang akan diisi dengan pejabat bupati. ’’Mengenai tata cara pengisian pejabat bupati sudah diatur dalam UU Pilkada dan aturan terkait lainnya,’’ terang Suprihno. Poin-poin lainnya yang disinggung oleh dia adalah terkait dengan aturan pencalonan, kampanye, serta rekruitmen PPK, PPS dan KPPS yang tidak boleh menjabat lebih dari dua periode.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen mendukung pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. Kepala Bidang Kewaspadaan dan Budaya Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung Drs. Supar menyatakan bahwa dukungan pelaksanaan Pilkada diwujudkan dengan memberikan hibah untuk pendanaan Pilkada, menyediakan fasilitas sekretariat kepada KPU, Panwaslu, PPK, Panwascam hingga penyelenggara pemilihan tingkat desa. ‘’Selain itu kami juga turut membantu memberikan sosialisasi pelaksanaan pemilihan dan membantu mengirimkan logistik pemilihan. Saya berharap bapak/ibu peserta sosialisasi yang terdiri dari kepala seksi kecamatan dan kelurahan memahami ini sehingga nantinya pelaksanaan Pilkada 2018 berjalan dengan baik,’’ kata Supar.(YES/NAM)