Victor ketika memimpin apel pagi KPU Tulungagung (19/6)

Victor ketika memimpin apel pagi KPU Tulungagung (19/6)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Apel pagi mingu ke-4 Bulan Juni 2017 sekaligus  apel Senin terakhir di bulan puasa Ramadhan 1438 H dilkasanakan di halaman kantor KPU Tulungagung (19/6/2017).  Sebagai pengambil apel (inspektur) upacara adalah komisioner Divisi Logistik, Umum dan Keuangan Victor Febrihandoko, diikuti para komisioner, pejabat, dan seluruh staf sekretariat KPU Tulungagung.

Dalam arahnya, Victor menekankan kembali bahwa KPU RI telah menerbitkan beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018. Dia mengajak seluruh komisioner maupun sekretariat untuk segera mempelajari semua PKPU yang sudah ada tersebut, karena akan sangat mendukung kesiapan lembaga dalam menghadapi pilkada.

“Peraturan-peraturan KPU yang baru-baru ini terbit, harus segera kita pelajari. Karena ini penting untuk kesiapan kita menghadapi pilkada. Sebagai contoh PKPU tentang pencalonan, informasi ini akan banyak ditanyakan oleh parpol maupun masyarakat. Jika kita sudah membaca dan menguasai PKPU, minimal tidak gupuh dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat”,terang Victor.

Peraturan KPU terkait dengan pilkada 2018 yang telah terbit tersebut adalah:

  1. PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
  2. PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
  3. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
  4. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
  5. PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

(VID/ARM)