Suyitno Arman ketika memimpin apel pagi KPU Tulungagung (29/5)

Suyitno Arman ketika memimpin apel pagi KPU Tulungagung (29/5)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Meski bulan puasa, apel pagi rutin KPU Kabupaten Tulungagung tetap digelar sebagaimana biasanya. Kali ini, Senin, 29 Mei 2017 bertindak sebagai pengambil apel (instruktur) adalah komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman. Apel diikuti oleh para komisioner, pejabat (kecuali sekretaris yang ijin mengikuti kegiatan di Pemkab Tulungagung), dan seluruh staf sekretariat.

Suyitno Arman, dalam arahannya mengajak agar seluruh keluarga besar KPU Tulungagung menyambut dengan suka cita kehadiran Bulan Ramadhan. Sebab Bulan Ramadhan adalah bulan yang disucikan oleh Alloh SWT Tuhan YME. Arman juga menginstruksikan agar selama bulan Ramadhan, seluruh kegiatan rutin kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya, bahkan lebih ditingkatkan karena bisa bernilai ibadah jika dilakukan dengan ihklas dan sungguh-sungguh.

“Yang paling pertama ingin saya sampaikan adalah marilah kita sambut kehadiran Bulan Ramadhan ini dengan suka-cita. Kita sungguh mendapat rahmat yang tiada tara karena di bulan yang suci ini kita masih diberi kesehatan, kekuatan dan panjang umur. Bayangkan saudara-saudara kita yang lain, yang sakit, yang karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan puasa, maka kita sungguh menjadi orang-orang yang beruntung”, seru Arman.

Lebih jauh Arman meminta seluruh komisioner dan pejabat maupun staf sekretariat KPU tidak mengurangi semangat dan disiplin kerja, justru ditingkatkan sebagai implementasi memperbanyak ibadah. Apalagi selama Bulan Ramadhan, KPU RI juga telah mengatur jam kerja yang memudahkan bagi aktivitas kantor.

Seperti deketahui, KPU RI telah menerbitkan surat Nomor 383/KPU/V/2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan Tahun 2017, yang  merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Dengan SE tersebut pada prinsipnya seluruh jajaran KPU, baik KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota harus menyesuaikan jam kerja. Jam kerja sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor 383/KPU/V/2017 adalah sebagai berikut:

  1. Hari Senin s/d Kamis, waktu kerja dari pukul 08.00-15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB;
  2. Hari Jum’at, waktu kerja dari pukul 08.00-15.30 WIB. Dan waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30 WIB. (VID/ARM)