TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Senin (16/10/2017), pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tulungagung mendatangi kantor KPU Tulungagung di jalan KHR Abdul Fattah. Partai yang dikomandani Adib Makarim tersebut menyerahkan berkas pendafataran sebagai peserta pemilu 2019. Sesuai jadwal dari KPU Tulungagung, 16 Oktober merupakan hari akhir untuk penyerahan berkas pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.
Ketua DPC PKB Tulungagung Adib Makarim mengatakan, pihaknya tiba di kantor KPU Tulungagung sekitar pukul 23.00. Selanjutnya, berkas persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 langsung diserahkan ke KPU. “Jadi sudah kami serahkan berkas persyaratan itu. Misalnya kartu anggota, dan lain sebagainya,” ujarnya saat dikonfirmasi pasca penyerahan berkas.
Pria ramah itu menyatakan tidak ada kendala berarti terkait berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Sebab, suluruh pengurus PKB dan anggota kompak. Selain itu juga terus berkoordinasi dengan provinsi serta KPU. “Tidak ada hambatan. Kami sudah penuhi sesuai aturan termasuk jadwal penyerahan berkasnya,” jelasnya.
Adib menambahkan, untuk selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan intern partai.
Berkas persyaratan dari parpol diterima langsung Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Data Suprihno, M.Pd., Penyerahan berkas itu juga disaksikan Anggota KPU Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman ,S.Sos., M.Si., Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis M. Fatah Masrun, M.Si., Anggota KPU Koordinator Divisi Umum Keuangan dan Logistik H. Victor Febrihandoko, S.Sos., serta Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH.
Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Data Suprihno, M.Pd., menyatakan pihaknya tetap melayani parpol yang menyerahkan berkas untuk mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yakni maksimal 16 Oktober sampai pukul 24.00. Meski PKB datang sebagai partai paling akhir yang mendaftar, tetap dilayani oleh KPU. Sebab belum melewati batas waktu yang ditentukan.